Prokal.co - Empat pemuda diamankan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan usai menganiaya remaja berinisial A (17). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pesisir RT 002, Nunukan Utara pada Senin (20/5) sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan pihaknya mengamankan empat pemuda inisial yakni BO (23), HE (21), UC (24), AD (24). Penganiayaan itu bermula ketika korban bersama rekannya AM berniat untuk mencari makan. Kemudian, keduanya menuju angkringan yang berlokasi di Jalan Pesisir, Nunukan Utara dan bertemu RU rekannya.
"Diangkringan tersebut terdapat beberapa orang yang sedang minum minuman keras. Selanjutnya, korban dan RU membeli makanan mie goreng. Setelah, selesai makan korban dan AM hendak pulang ke rumah korban. Namun, karena saat itu kondisi hujan, sehingga korban dan AM menunggu hujan redah," ucap Ipda Zainal Yusuf, Rabu (22/5).
Selanjutnya, pada Selasa, (21/5) sekira pukul 2.30 WITA, rekan dari RU datang dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol. Dan RU berupa membantu mengangkat rekannya menuju angkringan. Saat dibantu, korban meminta RU membawa rekannya untuk pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik korban.
RU langsung mengantar temanya pulang menggunakan sepeda motor milik korban. Sementara korban dan AM menunggu di depan angkringan. Saat menunggu, AM berbicara bersama korban namun yang disampaikan tidak jelas.
"Sehingga, korban menjawab 'apa kau nih dam, orang lain yang minum, kau pula yang mabok' dan saat itu juga ada salah satu dari pelaku yang sedang minum minuman keras langsung menuju ke arah korban sambil memangil manggil korban dengan berkata 'sini kau'," jelasnya.
Namun, karena korban mengetahui orang tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras, korban berusaha menjauh. Hanya saja, pelaku lainnya datang dari arah belakang korban. Setelah menghampiri korban, pelaku langsung menendang bagian belakang korban.
"Saat itu juga korban sempat melakukan pembelaan diri dengan melawan. Lalu beberapa teman pelaku langsung datang membantu ikut menganiaya korban dengan memukuli korban secara bersama-sama," ungkapnya.
Melihat situasi itu, pemilik warung menolong korban bersama rekannya dengan mengamankan korban dan AM kedalam sebuah ruangan. Dan sekitar pukul 4.30 WITA, RU mengembalikan motor korban. Usai mengantar korban dikediamannya, korban menceritakan kejadian yang dialami ke RU.
"Setelah diceritakan RU kembali ke warung untuk mengetahui siapa yang melakukan penganiayaan kepada korban. Kemudian, RU menyampaikan nama nama pelaku yang menganiaya korban," tambahnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Empat pelaku membenarkan kejadian itu. Penyebabnya, diduga korban mengalami kekerasan dipicu karena ketersinggungan atas omongan korban. Sebab, pelaku mengira korban sedang menceritakan pelaku di hadapan teman korban sendiri. Sehingga terpancing emosi," pungkasnya. (akz)
Selanjutnya, korban menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya yang berada di Sei Menggaris. Merasa keberatan, sang ibu kemudian melaporkan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dengan kesesuaian keterangan korban dan saksi ditetapkan empat orang pelaku.