Jual Miras, Warung Makan di Kintap Kabupaten Tala Digeruduk Satpol PP, Pemiliknya Bakal Dipanggil
Norsalim Yahya• 2024-08-04 14:00:00
MIRAS:Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah makan di Kecamatan Kintap, Jumat (2/8/2024).(Foto:Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar Banjarmasin)
Belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala), Jumat (2/8/2024). Miras ini diamankan di salah satu rumah makan yang berada di tepi jalan nasional di wilayah Kecamatan Kintap.
“Petugas kami berhasil mengamankan sebanyak 17 botol minuman miras berbagai merk,” sebut Kasatpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, Sabtu (3/8/2024). Sebelumnya, pihak Satpol PP dan Damkar setempat mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah makan tersebut menjual miras. Setelah dilakukan pemantauan oleh personil ternyata memang benar rumah makan itu menjual miras.
“Giat kemarin dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penindakan, Rachel H Simanjuntak didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ricky Wahyu Utama dan beberapa personil lain,” terangnya.
Menurut keterangan masyarakat, sebelum dilakukan razia, di warung makan itu terdapat puluhan botol miras. Namun menurut Kusri saat dilakukan razia hanya terdapat belasan saja. “Diduga miras yang lain sudah laku terjual,” sebutnya.
Kusri pun menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan, karena menurutnya masih ada penjual miras lain belum terjaring. "Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya. Rencananya pemilik rumah makan (pelaku) akan dipanggil guna dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut. (*)