Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Mandor Bawa Kabur Uang Pembangunan Masjid di Tanah Laut, Pelaku Sempat Jadi TKI di Malaysia

Norsalim Yahya • 2024-08-09 16:00:00
SETAHUN LEBIH : Kabag Ops Polres Tala, Kompol Abdul Fatah menyampaikan kasus penangkapan AF, kepala tukang yang membawa kabur uang pembangunan masjid. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
SETAHUN LEBIH : Kabag Ops Polres Tala, Kompol Abdul Fatah menyampaikan kasus penangkapan AF, kepala tukang yang membawa kabur uang pembangunan masjid. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

 

 Pelarian AF, kepala tukang atau mandor pembangunan Masjid Daarul Quran Istiqomah Pelaihari, Tanah Laut, akhirnya berakhir. Personel Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) menangkapnya pada Kamis (25/7/2024) dini hari.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kabag Ops Polres Tala, Kompol Abdul Fatah, (7/8/2024). Dikatakannya, pelaku tersandung kasus penggelapan uang pembangunan Masjid Daarul Quran Istiqomah di Jalan Ambawang, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp200 juta.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tala,” sebutnya. Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan, peristiwa penipuan atau penggelapan itu terjadi pada September 2021 lalu. Namun baru dilaporkan pada April 2023.

“Penyelidikan kita terkait kasus ini cukup lama, karena pelaku juga licin ketika kabur. Bahkan sempat jadi TKI di Malaysia,” ucapnya.

Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sumenep dan langsung melakukan pengejaran.

“Setelah ditanya terkait kasus penggelapan tersebut, pelaku mengakuinya,” tuturnya. Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku disangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Pelaku diancam pidana paling lama empat tahun,” tegasnya.

 

Sementara itu, pelaku AF mengaku bahwa uang yang dibawa kabur tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk kabur menjadi TKI di Malaysia.

Editor : Indra Zakaria