Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kejadian di Balikpapan, Ibu Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Disimpan dalam Panci

Syahrul Ramadan • 2024-11-05 16:15:00
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul membeber kronologi kejadian ibu yang membunuh anak kandungnya di Polres Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul membeber kronologi kejadian ibu yang membunuh anak kandungnya di Polres Balikpapan.

 

Kasus pembunuhan bayi terjadi di Balikpapan. Kali ini seorang perempuan muda berinisial KH (21), melahirkan bayi tanpa bantuan alat medis di toilet rumah. Tanpa rasa bersalah tersangka tega membunuh bayinya sendiri yang disimpan dalam sebuah panci.

Peristiwa sadis ini terjadi di kawasan Balikpapan Kota pada 23 Agustus 2024. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul menjelaskan, kejadian diketahui ketika anak tersangka melaporkan kejadian tersebut. 

Jadi anak ini melaporkan kepada neneknya yakni AK (ibu KH) yang sedang duduk bersama tetangga LS. “Anak ini bilang kalau mama berdarah, namun dijawab AK, palingan cuma haid,” sebut Ipda Futuhatul pada Senin (4/11). Hal ini masih belum menimbulkan kecurigaan terhadap AK.

Setelah anak itu kembali mendatangi lalu menyebut kalau darahnya banyak, whasil, AK langsung bergegas menuju rumahnya untuk memastikan kondisi anaknya. "Melihat ceceran darah yang berada di pinggang tersangka, kasur dan lantai. Disitu tersangka mengatakan kalau ia sedang pendarahan,” ucapnya. 

Ipda Futuhatul, menyampaikan dari situ akhirnya tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk memastikan kondisi dari KH. Saat ditanya dokter ia tidak mengaku kalau habis melahirkan.

Kemudian dokter melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menimbulkan kecurigaan. Setelah lama menunggu jawaban dari tersangka yang tidak mau mengaku. Sampai akhirnya, dia menyatakan kalau dirinya telah melahirkan bayi. “Tersangka mengaku bahwa ia telah melahirkan pada saat mau buang air kecil dan tidak sengaja yang keluar adalah bayi,” ungkap Ipda Futuhatul.

Menurut Ipda Futuhatul, tersangka belum memberi tahu bayi tersebut disimpan di mana. Pihak keluarga dan warga terus mempertanyakan kepada KH. Disitu, baru terbongkar kalau dia sudah melahirkan dan menyimpan bayinya di sebuah panci yang disembunyikannya di lemari pakaian. Bayi itu dibungkus menggunakan plastik dan sudah tidak bernyawa.

“Warga menemukan dan memeriksa kondisi bayi ternyata sudah meninggal dunia,” ungkap Ipda Futuhatul. Kata Ipda Futuhatul, berdasarkan pengakuan pihak keluarga ia tidak mengetahui kalau KH sedang mengandung anak atau hamil. “Warga juga melihat ada perubahan dari berat badan dan cara jalan dari tersangka,” sebutnya.

Dari peristiwa itu, warga setempat merasa curiga atas peristiwa sadis yang dilakukan KH terhadap bayi bernasib malang ini. Akhirnya warga melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Warga datang dan menceritakan kepada unit PPA bahwa ada seorang ibu (KH) yang melahirkan dan bayinya ditemukan dalam keadaan meninggal disimpan di panci,” tuturnya. Jadi bayi yang dilahirkan dengan berat 4 kilogram dan panjang 50 sentimeter ditemukan sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil autopsi, ditubuh bayi ditemukan adanya memar , seperti bibir bawah, leher, dan dada kanan, akibat benda tumpul. 

“Penyebab kematian bayi adalah mati lemas akibat tekanan dari luar yang menghambat pernapasannya,” jelas Ipda Futuhatul. Lalu berdasarkan pengakuan tersangka, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap bersama seorang pria berinisal MR.

“Modus operandi tersangka adalah rasa malu dan ketakutan jika tetangga sekitar mengetahui dirinya sedang hamil dan melahirkan,” ujarnya. Pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum bayi, dan pemeriksaan medis terhadap KH.

Atas kejadian ini KH terancam hukuman berat. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau didenda Rp72 juta. 

Kemudian, Ipda Futuhatul menyampaikan, jika kekerasan mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini. Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, sesuai Pasal 80 UU tersebut.

Sementara itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung,”  jelasnya. (*)

 

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#balikpapan