Peristiwa penembakan oleh oknum kepolisian kembali terjadi. Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah terlibat dalam kasus perampokan yang menghilangkan nyawa korbannya yakni Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Akibat tindakan keji aparat penegak hukum terhadap warga sipil ini, Brigadir Anton telah dipecat dari kepolisian dan bakal menjalani proses hukuman pidana.
Berikut kronologi peristiwa penembakan yang menghebohkan tersebut yang membuat Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
-Selasa (26/11/2024) pukul 15.30 WIB, HA (Haryono) dihubungi Brigadir Anton Kurniawan dan keduanya bertemu di sebuah tempat karaoke keluarga.
-Anton kemudian meminta Haryono menyetir kendaraan miliknya menuju sebuah warung bakso di Jalan Soekarno. Setelah itu, mereka kemudian beranjak ke arah Tumbang Nusa.
-Di sepanjang perjalanan, Anton tidak menjelaskan tujuan dan maksud perjalanan malam itu. Selama itu, Anton tertidur. Saat erjaga, ia segera menyuruh HA yang menyetir untuk mengubah rute kembali ke Palangka Raya dan lanjut menuju Tangkiling.
-Sesampainya di Kilometer 39, Anton memerintahkan Haryono untuk menghampiri Budiman Arisandi (korban) sopir ekspedisi yang sedang beristirahat di bawah pohon.
-Tidak lama kemudian, Anton menghampiri Budiman. Ia menyampakan bahwa dirinya merupakan anggota polisi yang mendapat informasi adanya pungli di Pos Lantas 38. Namun korban mengaku tidak ada pungli.
-Setelah itu, Anton mengajak Budiman untuk ikut naik ke dalam mobil yang dibawa oleh Haryono. Mereka mendatangi Pos Lantas 38 untuk meyakinkan Budiman terkait aksi pungli tersebut. Budiman sempat menolak ikut, namun Anton tetap memaksa.
-Dengan memaksa Anton memerintahkan Haryono untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan.
-Di tengah perjalan, Anton kembali menyuruh Haryono berputar arah. Lalu Anton menembak kepala Budiman dari arah belakang. Posisi Budiman di samping Haryono, sedangkan Anton duduk di belakang).
-Setelah tembakan pertama Anton memerintahkan HA untuk berbalik ke arah Kasongan. Saat itu terdengar suara tembakan kedua.
-Haryono sempat dipukuli oleh Anton dan memerintahkannya untuk tidak melihat ke arah korban. Sebab, Haryono sempat terkejut dengan tembakan tersebut. Haryono kemudian disuruh membawa jasad korban ke lokasi tertentu untuk dibuang.
-Usai membuang jasad korban, Anton memerintahkan Haryono mencari parit besar agar bisa membersihkan bercak darah di dalam mobil.
-Setelah beres, Haryono dan Anton kembali ke lokasi kendaraan milik korban. Lalu Haryono diperintah untuk membawa korban ke arah Palangka Raya.
-Anton sempat mentransfer uang Rp 15 juta ke rekening Haryono. Tetap ditransfer kembali oleh Haryono karena merasa takut terlibat kasus pembunuhan tersebut.
-Beberapa kali Anton melakukan video call dengan Haryono sembari mengancam agar tidak menceritakan apapun terkait kasus pembunuhan itu.
-Selasa (10/12/2024), Haryono mendatangi Polresta Palangka Raya lalu menyampaikan keterangan terkait kejadian pembunuhan itu.
-Senin (16/12/2024), Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Editor : Indra Zakaria