Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Samson Cemburu dan Sakit Hati, Gelap Mata Lalu Bunuh Kekasihnya

Redaksi • 2025-07-25 12:45:00
REKON: Samson memperagakan kasus pembunuhan yang menewaskan kekasihnya Magdalena. (Foto: Maulana/Radar Banjarmasin)
REKON: Samson memperagakan kasus pembunuhan yang menewaskan kekasihnya Magdalena. (Foto: Maulana/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Samson (58) tersangka kasus pembunuhan di Jalan Tembus Mantuil, RT 24, Banjarmasin Selatan, menjalani reka ulang. Rekonstruksi itu digelar Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (24/7) siang. Sebanyak 24 adegan diperagakan, termasuk saat tersangka menganiaya korban Magdalena (40) hingga tewas di lokasi kejadian.

Putri korban yang baru berumur 14 tahun dihadirkan sebagai saksi kunci. Ia menyaksikan seluruh adegan yang diperagakan tersangka. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Putri sulung dan menantu korban juga tampak. Rekonstruksi juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Samson yang mengenakan baju tahanan oranye, menampilkan adegan penganiayaan dengan senjata tajam pada adegan ke-15 hingga 20.

"Dari rekonstruksi ini tindak pidana yang terjadi menjadi terang benderang. Setelah ini berkas perkara akan segera kami serahkan ke penuntut umum untuk dipelajari lebih lanjut," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Chrisugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno.

Sudirno mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan cemburu berlebihan yang dimiliki tersangka terhadap korban. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," terangnya.

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejari Banjarmasin, Masden Kahfi mengatakan pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari penyidik untuk dilakukan kajian hukum lebih lanjut. "Soal pembuktian, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun, dari reka ulang yang sudah dilakukan, pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Selain pembunuhan berencana, juga diterapkan Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat mengingat ada dua korban, satu meninggal dunia dan satu lagi sempat kritis di rumah sakit.

"Kemungkinan memang bisa ada penyesuaian pasal, terutama untuk korban yang mengalami luka berat. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan penyidik," ujarnya.

Masden juga mengungkap bahwa selama proses rekonstruksi terdapat perbedaan antara keterangan tersangka saat pemeriksaan dengan adegan yang diperagakan. "Tersangka sempat mengingkari sebagian keterangan awalnya. Tapi itu sudah diatur dalam hukum acara pidana, ada hak ingkar bagi tersangka dan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Kami juga akan mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi," sambungnya.

Seusai menjalani rekontruksi, Samson coba mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban, namun demi keamanan dan menghindari kericuhan, hal itu mesti ditunda. Saat digiring ke sel tahanan, Samson mengaku tak berniat menghabisi nyawa korban. "Tidak tahu juga mengapa saya sampai tega. Saya cemburu karena melihat korban jalan dengan pria lain," ujarnya.

Samson mengenal Magdalena kurang lebih selama empat tahun, sepeninggal suami korban. Samson mengenal baik keempat anak korban. Samson sendiri berteman dekat dengan mendiang suami korban. Keduanya sama-sama menarik ojek di kawasan Basirih.

"Saya sudah menyatakan serius ingin menikahi, tetapi perasaan saya sakit karena melihat korban dengan pria itu," katanya.

Sementara putri korban membenarkan hubungan asmara itu, namun ibunya kurang menyukai Samson lantaran sikap posesifnya. "Ibu orangnya tidak suka dengan sifat-sifat pria macam itu," katanya. (*)

Editor : Indra Zakaria