Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Pembunuhan Bocah Rafa, PN Singkawang Vonis Mati Terdakwa

Redaksi Prokal • 2025-11-19 09:54:42
PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bocah Rafa Fauzan dengan terdakwa U di ruang sidang pengadilan Negeri Singkawang, Senin, 17 November 2025.
PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bocah Rafa Fauzan dengan terdakwa U di ruang sidang pengadilan Negeri Singkawang, Senin, 17 November 2025.

PROKAL.CO, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada U, terdakwa kasus pembunuhan bocah bernama Rafa.

Vonis pidana mati tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Vonis ini menjadi sorotan karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Erwan, beranggotakan Ika Ratna Utami dan Anugrah Fajar Nuraini, berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Singkawang.

Keluarga korban turut hadir menyaksikan pembacaan putusan.

Humas PN Singkawang, Muhammad Musashi Achmad, menjelaskan beberapa pertimbangan berat yang mendasari vonis hukuman mati tersebut:

Melampiaskan Sakit Hati kepada Korban: Terdakwa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban, padahal rasa sakit hati itu ditujukan kepada pengurus anak tersebut.

Berpura-pura Mencari Korban: Terdakwa berpura-pura ikut mencari korban setelah melakukan tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa korban.

Membahayakan Masyarakat: Tindak tanduk terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak, berdasarkan pertimbangan psikologi terdakwa.

"Pertimbangan-pertimbangan inilah sehingga vonis majelis hakim lebih tinggi dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Muhammad Musashi Achmad.

Kuasa Hukum Puas, JPU Pikir-pikir

Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyatakan kepuasan atas putusan Majelis Hakim.

"Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Alhamdulillah apa yang diinginkan pihak keluarga setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan bahwa tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman seumur hidup karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebut dalam Pasal 340 KUHP.

"Dengan vonis hakim ini kami beranggapan majelis hakim sependapat dengan kami karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hanya saja hari ini terjadi perbedaan pada amar putusan," jelas Heri.

Mengingat terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang juga mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (har)

Editor : Indra Zakaria
#singkawang #hukuman mati #pembunuhan