BARABAI - Perjalanan tersangka kasus tindak asusila pencabulan Ahmad Junaidi Mukti (61), belum berakhir meski yang bersangkutan sudah ditangkap. Belakangan, ada lagi yang mengadukan perbuatan bejat oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu Sandi, mengungkapkan pihaknya kembali menerima pengaduan dari keluarga korban.
“Ya, ada penambahan. Yang semulanya tujuh korban, kini bertambah dua orang. Total, jadi sembilan korban. Keduanya berasal dari luar daerah,” ungkapnya, ketika ditemui Radar Banjarmasin (11/7).
Berkas perkara Junaidi sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HST pada 27 Juni lalu. Namun, setelah mempelajarinya, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi. Dalam ekspose internal kejaksaan, masih ada kekurangan pada berkas, atau P18.
“Sesuai dengan ketentuan, bila berkas perkara perlu dilengkapi maka kami selaku Kejaksaan harus mengembalikannya disertai dengan petunjuk,” urai Kepala Kejaksaan Negeri HST, Wagiyo Santoso, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nyoman Suji Agustina Aryartha.
Wagiyo Santoso mengatakan Junaidi sendiri bisa dituntut dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman penjaranya 15 tahun, dan juga dikenai pemberatan ancaman hukuman yakni sepertiga dari ancaman pokok atau bertambah 5 tahun.
“Pemberatan di dalam undang-undang yang dimaksud, mengingat pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan memberikan pendidikan, tetapi justru melakukan tindak pidana terhadap anak,” tuntasnya.
Kasus ini sendiri terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban berinisial pada 9 Mei lalu. Polres HST dengan tanggap melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan Ahmad Junaidi Mukti sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, pada 23 Mei lalu. (war/ran/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria