Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polemik Kafe 3D: Pihak Terkait Saling Lempar Soal Pengawasan

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 5 September 2019 - 19:52 WIB

BANJARBARU - Seusai kedapatan diduga melanggar operasional dan izin beberapa waktu lalu. Kafe 3D Entertainment yang berlokasi di Jalan Trikora Banjarbaru Kelurahan Sungai Besar akhirnya tutup. Tapi bukan karena mendapat sanksi, melainkan berdasarkan inisiatif sendiri dari pemilik.

Tutupnya Kafe 3D ini pun hanya berstatus sementara, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan di Satpol PP Banjarbaru.

"Sejak surat pernyataan ini dibuat (3 September), pemilik menutup usahanya hingga sampai izin operasional dari Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan. Kita juga akan mengawasinya secara langsung," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.

Dalam surat tersebut, ditutupnya Kafe 3D lantaran disebutkan jika pihak kafe belum memiliki izin operasional usaha hiburan selama beroperasi. Hal ini melanggar di Pasal 7 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi & Olahraga.

Saat ditelusuri, sebetulnya kafe 3D entertainment punya beberapa izin. Hanya saja izin tersebut bukan berbentuk operasional. Yakni diketahui hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan izin gangguan HO (Hiden Ordonantie).

Izin SITU diketahui diterbitkan oleh Kecamatan. Sedangkan izin lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita membenarkan soal adanya izin tersebut. Namun ditegaskannya jika untuk izin operasional Hiburan Umum sama sekali tidak diterbitkannya.

"Untuk itu (Kafe 3D) hanya ada beberapa izin tadi, itu belum lengkap tanpa ada dengan izin hiburan umumnya," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Ditegaskan Khairita, jika dinasnya sama sekali tak pernah menerbitkan izin hiburan umum tersebut kepada Kafe 3D. Namun dari arsipnya, ia mengakui jika di tahun 2017 ada terdata bahwa permohonan izin atas nama Kafe 3D.

"Dari rekapan kita memang ada pengajuan di tahun 2017 oleh mereka. Namun tidak kita terbitkan, karena prosedurnya kita bisa menerbitkan jika ada rekomendasi dari dinas teknis, dalam hal ini Disporabudpar (Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya & Pariwisata)," jelas Khairita

Lanjutnya, saat dilakukan sidak dan pertemuan dengan pemilik pada Senin (2/8) lalu. Pemilik juga tidak bisa menunjukkan izin hiburan umum. Yang mana terang Khairita ini jelas sudah menyalahi aturan.

"Seharusnya wajib ada hiburan umum, baik itu kafe atau karaoke. Apalagi kemarin katanya juga menyuguhkan live DJ, di aturan izin kita tidak ada kategori untuk DJ ini," jelasnya.

Lantas mengapa tidak pernah ada pengawasan dari Dinas PMPTSP Banjarbaru atas polemik tak berizinnya Kafe 3D ini. Khairita menegaskan jika tupoksi pengawasan berada di dinas teknis yang memberi rekomendasi.

"Kita wewenangnya hanya menerbitkan izin, itupun setelah ada rekomendasi dari dinas teknis. Nah dinas teknis ini biasanya yang melakukan pengecekan langsung apakah usaha ini sesuai regulasi atau tidak, baru mengeluarkan rekom dan diserahkan ke kita," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, bahwa kehebohan yang menyeret Kafe 3D Entertainment sempat ramai jadi pembicaraan publik. Pasalnya, tempat yang melabelkan diri sebagai Kafe ini kedapatan menggelar pertunjukkan Live Female Disc Jockey (DJ) pada Jumat (30/8) hingga Sabtu (31/8) dinihari.

---

Disporabudpar: Kami Hanya Awasi yang Berizin

Terpisah, pihak Disporabupdar Banjarbaru, diwakili Kabid Pariwisata, Dhiah Tri Widhiningsih terkait masalah pelanggaran izin oleh Kafe dan Karaoke 3D ini mengakui memang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap kafe 3D Banjarbaru.

"Dari awal menjabat (Januari 2019, red) sampai ini, saya tidak pernah menerima permohonan rekomendasi tersebut. Jadi tidak tahu dia mungkin mengurusnya di tahun sebelumnya, saya kurang mengetahui," katanya.

Namun, kata Dhiah dari catatan di Disporabudpar Banjarbaru. Bahwa kalau sebelumnya di tahun 2017 pernah ada rekomendasi untuk Kafe 3D tersebut.

"Tahun 2017 pernah ada, tapi kan itu berlakunya dua tahun, entah habis dan mau memperpanjang saya tidak begitu mengetahui. Katanya juga ada peralihan kepemilikan, dari yang terdahulu ke yang sekarang yakni Mba Viera ini," ucapnya.

Soal rekomendasi yang pernah keluar di tahun 2017. Rupanya menurut informasi Dhiah, rekomendasi tersebut hanya berupa izin kafe. Yang mana batasan kategori kafe sebutnya tidak sampai ada Karaoke apalagi live music DJ seperti yang kemarin disuguhkan oleh Kafe 3D Entertainment. Termasuk ujarnya soal jam operasional.

"Rekomendasinya dikeluarkan untuk kafe saja. Karena jika Karaoke kan tidak boleh ada penambahan, soalnya kita moratorium izin karaoke saat itu," tambahnya.

Dhiah pun berpandangan jika tidak adanya izin hiburan umum yang dimiliki kafe 3D Entertainment lantaran tidak adanya perpanjangan rekomendasi tersebut. "Mungkin tersetop (proses izinnya) di situ."

Lantas mengapa Disporabudpar Banjarbaru tidak melakukan monitoring terhadap usaha hiburan seperti Kafe 3D Entertainment ini? Padahal diketahui jika kafe 3D telah sudah cukup lama beroperasi.

Dhiah menjawab kalau pihaknya selalu melakukan kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin.

"Jadi kita hanya melakukan monitoring dan evaluasi kepada yang sudah ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya itu bukan ranah kami, namun wewenang Satpol PP untuk menindak dan menertibkannya," tegasnya.

Selanjutnya terkait sanksi dan tindak lanjut atas polemik di Kafe 3D ini. Dhiah juga mengatakan jika yang berhak dan punya wewenang mencabut izin adalah dari Dinas PMPTSP Banjarbaru.

"Dinas PMPTS yang punya itu (mencabut izin). Ini kan sementara tutup menunggu sampai penyelesaian izinnya. Bisa saja ditutup permanen jika ia tidak melengkapi izin yang diminta Pemko," ujarnya.

Kasus pelanggaran izin Kafe 3D ini jujur Dhiah jadi pelajaran sekaligus atensi bagi mereka. Ia berjanji akan lebih memperketat soal perizinan dan monitoring atas usaha hiburan yang ada di wilayahnya.

"Ya jadi pelajaran untuk kami, mungkin selama ini agak abai dengan hal-hal seperti ini. Karena jujur memang dari luar tempat seperti ini tampak tidak ada kegiatan apa-apa, padahal di dalam tidak seperti di luar," jujurnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Wartono turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan dan mendorong agar pihak eksekutif untuk menindak tegas tempat hiburan yang bermasalah bahkan melanggar regulasi.

"Sebetulnya ini sudah lama jadi pembicaraan di Dewan terkait jam operasionalnya. Saya pun pernah liat sendiri, jam 12 memang tutup, tapi pengunjung di dalam belum keluar. Satpol PP harus giat lagi melihat jam-jam akhir. Artinya, sidak tidak dilakukan di jam-jam normalnya," pandangnya.

Ia pun menilai bahwa ini jadi pelajaran penting bagi Pemko Banjarbaru khususnya dalam hal pengawasan langsung. "Lalu dalam hal izin, jangan sampai ada terkesan pembiaran oleh Pemko, jadi harus tegas ditindaknya." (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Karaoke dan THM