Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Suami Orang Ngamar dengan Janda, Pelanggaran Ketiga di Penginapan Saudara

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 12 Februari 2020 - 19:13 WIB
PASRAH: HL (duduk di kasur) tak dapat mengelak usai dirinya tepergok ngamar dengan teman kencan prianya di Penginapan Saudara Banjarbaru oleh Petugas Satpol PP Banjarbaru pada Selasa (12/2). | Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin
PASRAH: HL (duduk di kasur) tak dapat mengelak usai dirinya tepergok ngamar dengan teman kencan prianya di Penginapan Saudara Banjarbaru oleh Petugas Satpol PP Banjarbaru pada Selasa (12/2). | Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Setelah dua kali dipergoki lalai dalam menyeleksi tamunya. Kemarin (11/2) siang, Satpol PP Banjarbaru kembali menemui pelanggaran di Penginapan Saudara di Jalan A Yani Km 33,5 Banjarbaru.

Pasangan bukan muhrim alias tidak berstatus suami istri tepergok ngamar. Meski ditemukan dalam keadaan busana utuh. Namun dari pengakuan pasangan ini, jika keduanya memang telah melakukan hubungan terlarang.

Dari data Aparat Penegak Perda, pasangan ini merupakan warga Kabupaten Banjar. Inisialnya sang lelaki adalah  HD (31) dan TTM (teman tapi mesra) wanitanya yakni HL (30). Parahnya, HD rupanya berstatus berkeluarga. Sedangkan HL, diketahui berstatus janda.

"Kita mendapat laporan dari warga bahwa di sini masih kerap disalahgunakan. Ini juga berbarengan dengan hasil pengembangan kita terkait dua kali temuan dengan kasus yang sama di penginapan tersebut," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Lidik Sidik, Syamsiar Panani didampingi Heru Suseno.

Diketahui, penginapan saudara sebelumnya juga dua kali digerebek petugas. Kasusnya sama; pelanggaran asusila. "Ini yang ketiga sepanjang 2019-2020."

Dalam giat kemarin, mulanya aparat ingin memanggil pemilik penginapan. Namun sayang, pemilik yang diketahui bernama Rachmat G sedang tidak berada di tempat. Dikatakan tengah berdiam di Banjarmasin.

"Kita hanya bertemu pengelolanya saja. Akhirnya kita lakukan pengecekan di kamar-kamar. Benar saja, salah satu kamar ada pasangan yang bukan suami istri," ceritanya.

Setelah kedapatan, pasangan ini dimintai keterangan dan digelandang ke Mako Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka menjalin hubungan terlarang. Lantaran si pria telah beristri.

Lantas apa tindakan petugas selanjutnya? Syamsiar menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik penginapan atas temuan ini. Yang mana dijadwalkan, pemilik datang ke Mako Satpol PP pada Rabu (12/2).  "Untuk sanksinya kita akan lihat keterangannya terlebih dahulu. Yang terberat bisa pencabutan izin penginapan tersebut," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Mesum