BARABAI - Tidak kurang dari dua pekan, Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST), sukses mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Semua itu, dari kegiatan Operasi Antik Intan yang digelar sejak tanggal 21 Februari hingga 5 Maret 2020.
Ada pun hasilnya, didapatkan 15 orang tersangka, berikut dengan barang bukti sebanyak 14,4 gram sabu, 137 butir obat alprazolam, 384 obat butir seledril.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan milik tersangka sebagai barang bukti. Semuanya kini telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari 13 kasus itu, 3 kasus diantaranya merupakan target operasi atau TO. Dan dari 15 tersangka ada 2 orang tersangka wanita. Keduanya sekarang berada di Rutan Barabai,” ungkap Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto didampingi Wakapolres, Kompol Sarjaini, kemarin (11/3) siang, ketika menggelar konferensi pers.
Salah seorang tersangka berinisial AY, mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut. Alasannya, karena faktor ekonomi. Dari tiap paket sabu yang dia jual, lelaki yang tiap harinya berprofesi sebagai montir ini mendapat keuntungan Rp200 ribu.
“Kurang lebih sekitar tujuh bulan saya jualan sabu. Sambil santai menunggu pelanggan di bengkel. Tak terhitung sudah ada berapa yang saya jual perbulan,” ucap lelaki berumur 48 tahun ini.
Di Kabupaten HST, AY sendiri merupakan target operasi polisi. Dia akhirnya ditangkap, karena kedapatan menyimpan 2 paket sabu seberat 0,55gram.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Semua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tambah kapolres. (war/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin