BANJARMASIN – Perlawanan atas penahanan jurnalis Diananta Putra Sumedi belum surut. Hingga kemarin (7/6), sudah 10 ribu netizen yang menandatangani petisi dengan tuntutan pembebasan Pimpinan Redaksi Banjarhits tersebut.
"Sudah 10.188 yang menandatangani petisi #stoppidanakanjurnalis," ungkap juru bicara kampanye, Fariz.
Seruan stop kriminalisasi pers tidak hanya didukung sesama jurnalis. Warga dari berbagai komunitas pun ikut mengecam. "Tidak ada batas akhirnya, akan kami genjot terus," tambahnya.
Keprihatinan terhadap Diananta yang ditahan Polda Kalsel karena pemberitaan tidak hanya mengandalkan petisi. Tapi juga donasi untuk membantu istri dan anak Diananta yang tinggal di Banyuwangi.
Dibuka sejak 24 Mei hingga 3 Juni lalu, total donasi yang masuk Rp20 juta.
Koordinator logistik, Ika Ningtyas Unggraini mengatakan, semua uang itu telah diserahkan kepada istri Diananta, Wahyu Widianingsih. "Kami serahkan kepada keluarga Diananta, Rabu (3/6) tadi," sebutnya.
Agar transparan, jumlah donasi terus diinformasikan secara berkala melalui media sosial resmi Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
Bantuan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan harian keluarga Diananta. Plus bekal Diananta selama di tahanan untuk dua bulan ke depan.
Berdasarkan kesepakatan tim, donasi untuk sementara dihentikan. Koalisi kini berfokus pada biaya perjalanan tim kuasa hukum Diananta yang didatangkan dari Banjarmasin.
Diananta akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 8 Juni mendatang. Sejumlah pengacara akan menempuh perjalanan selama delapan jam dari Banjarmasin. Ditaksir memerlukan biaya sekitar Rp2,5 juta sekali sidang.
"Sampai Rp40 juta. Kebutuhannya besar karena jaraknya jauh. Perkiraan ada 15 kali persidangan," pungkas Ika.
Warga yang peduli bisa ikut membantu melalui donasi ke rekening BNI 086358113 atas nama Ika Ningtyas Unggraini.
Kasus ini berawal dari berita yang ditayangkan Banjarhits (partner Kumparan) pada 8 November 2019. Judulnya, "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Sengketa jurnalistik murni, tapi malah diseret ke ranah pidana dengan UU ITE. Dewan Pers juga sudah menyatakan, sengketa cukup diselesaikan dengan Hak Jawab. (gmp/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin