BATULICIN - Satreskrim Polres Tanbu berhasil mengungkap sepuluh kasus kejahatan. Sebanyak 12 tersangka dibekuk. Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap pencurian walet. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku MW (27), warga Desa Kait-Kait RT 5 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala dan HSN (23), warga Desa Kambiyain RT 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
“Pelaku MW dan HSN ditangkap Unit Jatanras Polres Tanbu berkoordinasi dengan Polres Tanah Laut,” ujar kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Yulianoor Abdi dan Kasat Reskrim Iptu M Andi Iqbal saat menggelar prees release di mapolres setempat, kemarin.
Berikutnya kasus pencurian dan penipuan mobil fortuner dengan menangkap 3 tersangka, HM (45), warga Desa Sungai Lembu RT 2 Kecamatan Kusan Hilir, HD (40), warga Jalan A Yani KM 8 Banjarmasin dan HSA (36), warga Beruntung Jaya RT 12 Banjarmasin.
Modus pelaku, seperti diuraikan kapolres pura-pura menjual mobil fortuner kepada korban. Disepakati uang mukanya sebesar Rp115.000.000. Sisanya akan dicicil oleh korban. Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, para pelaku menyewa mobil fortuner kemudian diserahkan kepada korban.
“Jadi dalam aksinya, pelaku selalu memonitor keberadaan mobil ini. Setelah satu bulan berjalan, korban tidak juga membayar angsuran mobil tersebut, pelaku mengambil mobil fortuner itu di rumah korban dengan menggunakan kunci serep,” papar kapolres.
Ketiga pelaku ditangkap ditiga lokasi berbeda, Senin (11/6). Tersangka HM ditangkap di Kelurahan Habirau Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian HD ditangkap di Jalan A Yani KM 8 Banjarmasin pukul 16.30 Wita dan HSA ditangkap di Desa Sungai Tabuk Kecamatan Kertak Hanyar.
Kasat Reskrim Polres Tanbu Iptu M Andi Iqbal menambahkan, pihaknya menetapkan 1 DPO dari kasus pencurian dan penipuan mobil fortuner tersebut.
“Satu orang kami tetapkan menjadi DPO. Mereka jaringan dari ketiga pelaku ini,” jelas kasat.
Selanjutnya kasus curanmor KLX dan Fino dengan menangkap dua pelaku AA (41), warga Jalan Serongga KM 5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat dan AW (27), warga Desa Lalapin RT 07 Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Berikutnya kasus penggelapan roda dua dan pencurian ATM dengan menangkap dua tersangka THSB alias DD (26), warga Dusun Kuripan Desa Sida Urip Kecamatan Gendrung Mangu (Jateng) dan ER (20), warga Tempuran Sido Topo Kecamatan Kaloran (Jateng).
“Modus pelaku meminjam sepeda motor dan mengambil ATM milik korban. Selanjutnya sampai malam hari, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan pelaku,” terang kapolres.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah pencurian sparepart dengan menangkap lima tersangka, SJ (20), warga Kabupaten Lombok Utara, MI (20), warga Desa Angsana Kecamatan Angsana, MU (16), warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, AL (15), warga Desa Sekapuk Kecamatan Satui da RF (17), warga Jalan Kuripan Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui. Kerugian ditaksir mencapai Rp47.245.000.
“Modus pelaku dengan mengambil sparepart yang ada dibengkel Abadi Motor RT 3 Desa Angsana Kecamatan Angsana. Salah satu pelaku SJ ditangkap saat ingin menjual sparepart di salah satu bengkel. Setelah dikembangkan dan melakukan pengejaran didapati 4 tersangka lain,” kata kapolres.
Kasus selanjutnya penggelapan dalam jabatan dengan menangkap dua pelaku, PWA (24), warga Jalan Kampung Baru Gang Saijaan RT 12 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat dan SYW (27), warga Jalan Tepian Sungai Kusan RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Kusan Hilir.
“Modus tersangka SYW dengan menjual langsung barang dari gedung PT Indomarco Adi Prima kepada konsumen tanpa melalui proses order dari admin kantor. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp128.178.511. Tersangka SYW ditangkap saat berada di daerah Pagatan Kecamatan Kusan Hilir,” papar kapolres.
Sementara pelaku PWA, ujar kapolres ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
“Modus pelaku PWA dengan tidak menyetorkan uang pelunasan DP (uang muka) pembelian mobil Daihatsu SIGRA oleh konsumen sebesar Rp69.500.000,” jelas kapolres.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap persetubuhan anak dibawah umur dengan menangkap satu tersangka, BD (45), warga Jalan Polong-Polong Desa Empoang Utara Kecamatan Binamu Kabupaten Janeponto Sulawesi Selatan. Tempat kejadian perkara di mess PT ACL Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu.
Modus pelaku, kata kapolres pada saat korban bersama temannya (keponakan tersangka) ke rumah tersangka untuk mengambil tas berisi makanan, tetapi saat itu tersangka mengunci korban di dalam rumah dan memaksa korban berbaring dan melepas celana korban sampai ke lutut. Setelah itu tersangka menggesekan kelamin ke kemaluan korban dan setelah itu mengantarnya pulang ke rumah.
“Setelah mendapat laporan, kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku BD,” pungkas kapolres. (kry/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin