KOTABARU - Sidang lanjutan kasus Despianoor Wardani, Kamis (1/10) berlangsung seru. Mulai pagi sampai sore. Sesudah sidang, jaksa dan pengacara pun terlibat adu argumen yang sengit.
Jaksa Penuntut Umum Erlia Hendrasta mengatakan, dari semua keterangan saksi, Despianoor Wardani terbukti melanggar UU ITE. Ke lima saksi yang ia ajukan di persidangan kemarin katanya saling melengkapi.
Di kantornya usai sidang kepada Radar Banjarmasin, Erlia membeberkan, dari keterangan saksi Ketua Pengurus Cabang NU Kotabaru Umar Dani dan Sekretaris Kesbangpol Bahrudin, kalimat demokrasi itu sistem kufur yang dibagikan Despi di sosial media, dapat menimbulkan permasalahan agama. Seolah-olah demokrasi bertentangan dengan Islam.
Menurut Umar Dani dan Bahrudin, demokrasi ada dalam ajaran Islam. Dijewantahkan dalam bentuk musyawarah seperti tertuang pada sila ke empat Pancasila. "Keterangan dua saksi itu senada," jelas Erlia.
Lanjut Erlia, Umar Dani dan Bahruddin menjelaskan dalam sidang, beberapa kalimat atau redaksi dalam postingan Despianoor, walau berupa ajaran Islam namun lebih tepat dikonsumsi di kalangan muslim sendiri. Bukan dibagikan ke publik yang berbeda-beda latar belakangnya, karena akan menimbulkan perpecahan.
"Postingan Despi itu mereka anggap dapat menimbulkan perpecahan antar agama," kata Elria.
Para saksi mengacu pada redaksi atau kalimat-kalimat dalam postingan Despi yang menyuratkan keinginan untuk mengganti sistem negara dengan sistem Islam. "Kalau umat beragama lain yang lihat kan bisa menimbulkan pertentangan," tekannya.
Sementara itu, dari keterangan dua saksi Teguh dan Rusdi, Erlia menyimpulkan, postingan Despianoor terbukti memberikan dampak bagi orang-orang awam. "Makanya Rusdi menulis caption: panas buhan Pancasilais (ketika membagikan postingan Despi).
Disinggung, bahwa dalam keterangan saksi Teguh dan Rusdi juga menyatakan Despianoor adalah pemuda yang cerdas dan berperilaku baik, menurut Erlia itu bisa sebagai pertimbangan yang meringankan nantinya.
Sedangkan saksi lainnya, Azkar yang merupakan anggota Polres Kotabaru, hanya membeber bukti, bahwa benar Despianoor memiliki akun Facebook, yang menyebarkan postingan-postingan yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Melalui sambungan telepon, kuasa hukum Despianoor Wardani, Janif Zulfiqar menepis semua argumen jaksa. "Justru dari semua keterangan saksi itu, tidak ada satu pun yang membuktikan Despi melanggar UU ITE," ujar Janif.
Menurut Janif dari keterangan para saksi malah terbukti, jika yang dibagikan Despianoor adalah konten-konten ajaran Islam. "Fakta persidangan membuktikan itu. Kalau begitu jelas sudah kan? Despi tidak bisa didakwa karena kegiatan dakwahnya. Tidak boleh seseorang diajukan ke meja hijau karena berdakwah. Itu dijamin dalam undang-undang."
Mengenai demokrasi sistem kufur kata Janif tidak bermakna negatif, seperti yang dimaksud dalam UU ITE. "Mestinya isi postingan itu dibaca sampai lengkap. Bukan putus di kalimat itu saja. Itu kan postingan akademis. Ada argumen di sana. Jadi jika ada beda pendapat, ya diskusi atau debat, bukan malah didakwa dengan UU ITE," cecarnya.
Pengakuan Janif, dari hasil persidangan saksi-saksi yang diajukan jaksa tidak ada satu pun bukti, bahwa postingan Despi menimbulkan kerugian atau kebencian di masyarakat. "Kalau soal caption Rusdi, apakah itu bisa dibebankan ke Despi? Bukankah Rusdi mengaku dia tidak mengerti. Ketidakmengertian Rusdi apakah salah Despi?" balasnya.
Malah katanya, di persidangan itu justru terbukti, postingan dan kepribadian Despi memberikan banyak manfaat. "Keterangan Teguh dan Rusdi, mereka mengaku awalnya tidak mengerti ajaran Islam soal Khilafah jadi mengerti. Kemudian pengakuan saksi bahwa di rumah tahanan Despi mengajar mengaji."
Dari sana sebutnya bisa disimpulkan, tuduhan ujaran kebencian tidak memiliki bukti. "Persidangan mengungkap fakta, Despi banyak memberikan pengaruh positif. Malah dia adalah contoh pemuda yang berakhlak mulia, yang produktif dan cinta kepada negara dan bangsa," tekannya.
Janif pun optimis, jika hakim mengacu pada keterangan-keterangan saksi kemarin, maka Despi akan dibebaskan. "Jika keadilan ditegakkan, semuanya sudah jelas. Publik banyak yang nonton. Semuanya jelas di sana. Despi tidak bersalah," tuntasnya.
Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan.
Sidang Despi Kamis itu agak berbeda dari sebelumnya. Biasanya pengacara, hakim dan jaksa berada di tempat masing-masing. Tapi pengacara meminta sidang offline, dengan alasan pengalaman lalu ia kesulitan menangkap utuh penjelasan jaksa melalui aplikasi zoom.
Permintaan itu dikabulkan Hakim Christina Endarwati. Walau sidang itu offline, tapi pengunjung tetap tidak diperkenankan masuk. Solusinya, proses sidang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Kotabaru.
Sayangnya, publik tidak dapat menyimak dengan baik. Karena suara yang terdengar jelas hanya dari mik yang digunakan saksi. Mik yang dipakai pengacara dan jaksa pecah. Diduga, volume mik pengacara dan jaksa terlalu keras, sehingga mik gadget yang digunakan siaran langsung tidak mampu menerima kualitas suaranya dengan baik.
Selain itu, mik yang digunakan jaksa dan pengacara hanya satu buah. Beberapa warga yang menonton beranggapan itu tidak aman dari prosedur protokol kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Kotabaru, Eko Murdani Simanjuntak mengatakan, kualitas siaran merupakan kendala teknis. "Itu terkait banyak faktor. Kualitas signal dan lainnya. Ke depan akan kami perbaiki," ujarnya.
Mengenai mik terbatas, ia pun berjanji, di persidangan selanjutnya akan ditambah. "Sebenarnya kan dalam sidang ada yang ketika berbicara buka masker. Padahal gak perlu buka masker," tambahnya.
Sidang selanjutnya kembali akan disiarkan online. Ia meminta warga menonton saja di youtube. Tidak perlu datang ke pengadilan. "Kita kan masih dalam pandemi," tuntasnya. (zal/ran/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria