KOTABARU - Fitri (24) dan Udin (28), pelaku pembuang bayi di Stagen berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kotabaru, Jumat (27/8). Mereka adalah orang tua kandung bayi laki- laki malang itu, namun tidak melalui ikatan pernikahan.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan pelaku pembuang bayi sekaligus orang tua bayi.
"Dari proses penyelidikan, setelah menanyai semua bidan yang ada di Kotabaru, ternyata ada salah satu bidan yang mengaku telah membantu proses persalinan bayi, yang diduga kuat mirip dengan orok yang dibuang," jelasnya.
Berdasarkan keterangan bidan tersebut, ternyata sama persis dengan ciri ciri anak yang dibuang. Bidan lalu memberitahu cirinya. Ada tahi lalat di tangan. Begitu juga nama dari orang tua bayi itu.
Polisi melakukan penyelidikan melalui sosial media Facebook. Setelah melakukan penelusuran ada orang bertempat tinggal di Desa Sungai Pasir yang dicurigai. Identitas pelaku telah dikantongi. Nama ibunya Fitri. Ia pun diamankan di kediamannya di Sungai Pasir.
"Saat diinterogasi, Fitri mengakui, memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Selasa (17/8), pukul 09.48 Wita. Kemudian pada jam 14.00, pulang dari rumah bidan, bersama pacarnya, Udin, membawa anak tersebut berputar-putar di kawasan Stagen. Bayi itu kemudian diletakkan di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen,” tuturnya.
Fitri, tambah Abdul Jalil, juga mengakui saat meninggalkan bayinya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih biru motif hewan dan bunga. “Keduanya membuang bayi itu karena takut dimarahi keluarga dan malu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mr-155)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin