Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan tersangka yang berusaha melarikan diri dari incaran personel Kepolisian. Namun usaha yang dilakukan tersangka berinisial JWP (41) tersebut dapat digagalkan pihak Kepolisian yang menghadang JWP yang sudah diduga memiliki narkotika.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskoba AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, awal mula kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kawasan kebun sawit Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Aru, sering terjadi aktivitas jual beli narkotika. Sebab terduga bukanlah pemilik sawit dan juga bukan sebagai pekerja di kebun tersebut.
"Masyarakat mencurigai dengan aktivitas yang sering dilakukan tersangka di kawasan perkebunan tersebut, karena tersangka bukan pemilik kebun maupun pekerja di kebun tersebut. Berdasarkan dari informasi tersebut ini para personel mencoba melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka melakukan aktivitas yang mencurigakan," jelas Yulianto, Jumat (27/8).
Yulianto menerangkan, pada Minggu (22/8) tim Opsnal Reskoba segera melakukan penangkapan. Saat Itu diketahui tersangka berada di area kebun perusahaan sekira pukul 00.30 Wita. Terduga melintas di kawasan area perkebunan dengan menggunakan sepeda motor.
Dengan cepat para anggota segera mencoba menghentikan sepeda motor tersangka, namun tersangka berupaya menghindar. Dikarenakan kondisi jalan masih tanah dan licin, motor tersangka tergelincir dan terjatuh di kubangan air.
"Saat tersangka berhasil diamankan, kami langsung melakukan penggeledahan pada badan tersangka. Dan ditemukan tiga bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.00 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang," ungkap Yulianto.
Di dalam tas selempang milik tersangka, para anggota juga mendapatkan barang-barang lainnya, diantaranya 6 lembar plastik klip kosong, 1 dompet kecil, 1 dompet merk levis warna coklat, satu pipet kaca, dan satu sendok takar terbuat dari sedotan yang salah satu ujungnya runcing.
Dengan didapatkannya barang bukti tersebut, JWP tidak dapat mengelak dan menuruti personel Kepolisian untuk dibawa ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini sudah terbiasa melakukan aksinya di kawasan kebun perusahaan yang berada di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Aru. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Paser. Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yulianto. (bp-9/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria