BALIKPAPAN-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek kepada cucu tirinya kini memasuki babak baru.
Tersangka Philip, bukan nama sebenarnya, mengajukan praperadilan dengan tergugat Kapolda Kaltim casu quo Direktur Reserse Kriminal Umum. Ia tak terima dijadikan tersangka pada kasus dugaan pencabulan ini.
Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi membenarkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kepada PN Balikpapan.
“Terlapor tidak mengakui perbuatannya, sehingga tidak terima ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP I Made Subudi.
Sayang, sidang praperadilan perdana yang sejatinya digelar Selasa (9/11) harus tertunda lantaran pihak tergugat (Polda Kaltim) tak ada yang menghadiri sidang. Sidang praperadilan dijadwalkan ulang pada Selasa (16/11) mendatang.
Kuasa Hukum tersangka pencabulan, Suen Redy Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Polda Kaltim pada sidang pertama kemarin.
Kepada awak media, Suen menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. “Praperadilan ini kami nilai sebagai jalan terbaik untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien saya,” kata dia di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Saksi yang minim dan barang bukti yang minim, kata Suen jadi beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Salah satunya adalah seprei yang jadi barang bukti.
“Seprei ini dari mana, kok tiba-tiba pada pedampingan pertama, penyidik menunjukkan seprei. Harus jelas dari mana asal seprei ini,” kata dia.
Sejumlah bukti lain, seperti rekaman suara di handphone juga disebut Suen tak cukup kuat untuk jadi bukti. “Perlu ada uji lab dong, itu suara siapa. Jangan-jangan suara orang lain, isinya pun tidak jelas,” beber dia.
Pun jika ada dugaan pencabulan, Suen menilai, aparat mestinya mencari pelaku sebenarnya dengan prosedur yang benar.
Suen bahkan menuding, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya kental motif sakit hati. Sebab, sang klien memang sempat meminta sang menantu, Nirma yang melaporkan dugaan pencabulan, untuk pindah rumah dan tidak tinggal di rumahnya lagi.
“Jadi selama ini pelapor ini memang tinggal di rumah tersangka. Karena ada masalah, akhirnya tersangka meminta anaknya untuk membawa Nirma,” kata Suen.
Terlepas dari praperadilan yang sedang diupayakan, Suen sepakat kasus pencabulan mesti mendapat perhatian serius. “Kita mengutuk jika memang ada kasus pencabulan. Maka silakan dicari pelaku sebenarnya dengan prosedur yang benar,” kata dia.
Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi, mengatakan, petugas Bidang Hukum Polda Kaltim yang mengurusi sidang tak bisa hadir lantaran ada sidang lain.
Soal tudingan-tudingan yang dilontarkan kuasa hukum, I Made Subudi mengaku tak mempersoalkan. “Enggak papa, nanti kita buktikan di persidangan saja,” kata dia.
Sementara terkait hasil visum et repertum dan seprai ada bercak sperma yang disebut belum tentu berasal dari tersangka, I Made Subudi memastikan pihak kepolisian sudah melakukan verifikasi uji terhadap hasil visum dan seprai itu ke laboratorium forensik di Surabaya (Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri).
“Hasil (verfikasi)-nya, memang mengarah milik (berasal dari) tersangka. Intinya, enggak masalah kalau ini dibantah. Kita lihat saja nanti,” tanda dia. (hul/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan