JAKSA Rosnaeni Ulva menilai tuntutan yang dilayangkannya ke Hartono, terdakwa korupsi royalti tambang di CV Jasa Andika Raya (JAR) sudah sesuai asas kepatutan. Terlebih, beberapa bukti dan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan memperkuat ulah lancung Hartono memanipulasi gross calorific value (GCV) atau nilai kotor kalori batu bara yang dijual CV JAR pada 2019.
Hal itu diulasnya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan replik di Pengadilan Tipikor Samarinda, (7/2). “Dengan demikian, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya dan mengabulkan tuntutan yang kami ajukan pada 24 Januari 2022 lalu,” ucapnya membaca di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin itu. Keraguan yang dilontarkan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam pembelaan pekan lalu, menurut Jaksa Ulva, dapat dibantah dengan menilik bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan.
Salah satunya bukti surel yang diterima Subdit Penerimaan Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Kemen ESMD) tentang perubahan NPWP dan pergantian akun CV JAR medio 2019. Padahal, kala itu, CV JAR sudah memiliki NPWP dan akun resmi yang terkoneksi ke Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan e-PNBP. Dari penelurusan penyidik Kejati Kaltim, surel tersebut dikirim akun email milik makelar tambang bernama Reza dan diketahui terdakwa.
“Data ini langsung berasal dari Subdit Kemen ESDM dan terlampir sebagai bukti perkara dalam BAP,” lanjutnya. Begitu pun dengan keraguan terdakwa soal meninggalnya si makelar karena tak pernah ada bukti sahih dinilainya jelas terbantah. Lantaran dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda telah ada sejak 2020. “Khususnya soal surat kematian pihak yang dimaksud dan bukti itu juga dilampirkan penuntut umum dalam BAP,” imbuhnya.
Untuk pembuktian 14 transaksi penjualan batu bara atas nama CV JAR sepanjang 2019 yang disangkal terdakwa, dengan dalih dirinya tak mungkin melakukan, karena tengah ditahan dalam kasus pencemaran nama baik pun bisa dibantahkan dengan mudah. Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), penuntut umum menyertakan bukti dokumen pengapalan batu bara hasil ekplorasi CV JAR yang dijual terdakwa ketika dirinya menjalani hukuman. Dari dokumen pengapalan itu pun terungkap peran si makelar yang keburu meninggal.
Untuk membuktikan benar tidaknya dokumen tersebut, lanjut dia, mestinya terdakwa menyanggah dan memberikan bukti tandingan. Namun, sepanjang persidangan tak pernah terjadi. Diketahui, Hartono dituntut jaksa selama 8 tahun pidana penjara atas ulah lancung memanipulasi nilai kotor kalori batu bara yang dijual CV Jasa Andika Raya pada 2019. Hasil pemeriksaan kalori oleh beberapa surveyor menuangkan, GCV batu bara milik CV JAR memiliki kalori sebesar 6.668 kcal per kg.
Namun, terdakwa menggunakan dokumen GCV yang menyatakan kalorinya sekitar 4.700 kcal per kg. Dengan perubahan itu, royalti yang dibayarkan untuk menjual batu bara tersebut pun menyusut. Dari yang seharusnya 7 persen menjadi 3 persen.
Total royalti riil sekitar Rp 5,3 miliar.
Tapi karena manipulasi dokumen itu, terdakwa hanya membayar royalti sebesar Rp 779 juta. Sehingga ada pergeseran sekitar Rp 4,53 miliar yang tak masuk ke kas negara. Selain tuntutan pidana, JPU juga membebankan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Tak sampai di situ, JPU juga meminta agar royalti sebesar Rp 4,53 miliar yang tak masuk ke kas negara diterapkan menjadi uang pengganti kerugian negara. Jika uang pengganti tak dibayar paling lambat 30 hari setelah perkara inkrah, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika tak jua mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (riz/k8)
ROOBAYU
@lawlietrobayu
Editor : izak-Indra Zakaria