Sopir Ojol Cetak Ineks Sendiri di Rumah, Diajari Seseorang Lewat Telepon
izak-Indra Zakaria• Kamis, 17 November 2022 | 11:32 WIB
DIBONGKAR: Produksi ineks rumahan di Sungai Andai digerebek Polsek Barat. Pembuatnya sopir ojol. FOTO: maulana
Polsek Banjarmasin Barat membongkar produksi rumahan pembuatan pil ekstasi di Sungai Andai, Rabu (9/11) lalu. Kasus ini baru dirilis kemarin (16/11), oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman.
Lokasi rumah itu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai Blok Anggrek VI, No 41 RT 25, Banjarmasin Utara. Ade Merdekawana (34) pemilik rumah sekaligus peracik pil gedek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Terbongkarnya aktivitas produksi ekstasi tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Banjarmasin Barat. Awalnya diinformasikan akan ada transaksi narkotika di sebuah rumah tersebut. Lokasinya langsung dipantau, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. “Kami gerebek tersangka sedang meracik ekstasi. Hasil laboratorium, positif narkotika,” ungkap Sabana.
Selain menciduk tersangka, polisi menyita barang bukti peralatan untuk mencetak, seperti palu godam, tuangan, kompor, wajan, dan timbangan digital. Bahan baku yang digunakan untuk mencampur di antaranya ada obat flu dan sabu. Sisanya ada pewarna dan serbuk avicel.
“Satu pekan mencetak 40 butir. Upahnya dia dapatkan persatu butir Rp25 ribu. Pemasarannya tergantung perintah pemilik (bahan, red). Pemilik sendiri juga yang memasarkan jika ada yang pesan. Tapi, itu sesuai perintah (pemilik, red),” kata Sabana. Ade hanya bertugas meracik dan mencetak pil tersebut.
Dikatakan Sabana, kasus kedua tangkapan produksi ineks di Banjarmasin pada tahun ini. Pertama beberapa bulan lalu, kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Pelaku hanya memproduksi, sedangkan semua bahan baku disediakan dan dikirim oleh pesuruh.
“Proses pembuatannya sama dengan tangkapan sebelumnya. Tersangka bisa mencetak diajari melalui sambungan video call oleh seseorang. Tersangka dibimbing hingga akhirnya bisa sendiri. Soal penjualan, tergantung perintah bos pemilik barang. Nanti ada yang mengambil,” terang Sabana.
Latar belakang Ade lulusan SMK jurusan mesin. Setelah lulus pernah bekerja di apotek. “Sehari-hari sebagai sopir online. Tersangka ini baru pertama berurusan dengan kepolisian,” ujar Sabana.
Pria yang menyuruh, diketahui Ade hanya lewat telepon. Namun, Sabana memastikan akan mendalami lagi orang tersebut. “Belum bisa disimpulkan apakah ini memang sindikat. Dari nomor telepon yang menghubungi tersangka ini akan kami kembangkan lagi,” tegasnya.
Ade beralasan merasa terhipnotis, sehingga nekat menuruti kemauan si penelepon itu. Ade berkilah tak mengenal orang tersebut. “Saya ditelepon. Dia menjelaskan, dan saya merasa menurut saja apa yang disampaikan. Dua jam lamanya orang itu menelepon, hingga saya tertarik begitu saja dan menjalankan perintahnya,” ujarnya.
Seiring itu, ia pun dikirimi barang lengkap bahan baku dan peralatan mencetak, hingga bisa mencetak ineks tersebut. “Baru seminggu ini saya mencoba membuat,” akunya.
Ade dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti disita serbuk yang sudah diracik dengan berat 23,89 gram, sabu berat bersih 5,15 gram, dan 18 butir ekstasi.(lan/gr/dye)