BALIKPAPAN-Tim Batman Kepolisian Sektor Balikpapan Utara, meringkus MO (35) dan RD (21), terduga pelaku aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Perintis RT 40, tepatnya di Kantor Ekspedisi Rosita Jaya Mandiri, Batu Ampar, Balikpapan Utara yang beraksi akhir tahun lalu. Keduanya diringkus pada Rabu (22/2) di lokasi yang berbeda.
"Pelaku mencuri satu unit handphone. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar, Selasa (28/2) sore.
Sunar menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura masuk ke kamar korban pada pagi hari, saat korban masih tidur lelap.
"Saat bangun tidur korban sudah tidak menemui handphone-nya. Setelah memeriksa CCTV, diketahui bahwa handphone korban diambil dua orang," kata Sunar.
Polisi baru bisa menciduk pelaku lantaran keduanya kerap berpindah-pindah lokasi. "Setelah mendapat informasi yang tepat tim kemudian mengamankan pelaku," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan