BALIKPAPAN-Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” jelas Karo SDM Polda Kaltim Komisaris Besar Ari Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
Kelima polisi tersebut adalah Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP dan Bripda AMP. Mereka dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.
Pria yang akrab disapa Ari ini menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Hanya saja langkah ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Kombes Ari menerangkan, kelima anggota kepolisian terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
"PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan.
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya," kata dia.
Tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Ari menegaskan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan ,termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tutup Ari Wibowo. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan