Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Dugaan Perselingkuhan: Ayah JF Resmi Adukan Pengacara ke Kongres Advokad

izak-Indra Zakaria • Senin, 28 Agustus 2023 - 19:30 WIB
SURAT LAPORAN: Ayah JF, Agus Mahdi bersama kuasa hukumnya Henry Maria Ulfah. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
SURAT LAPORAN: Ayah JF, Agus Mahdi bersama kuasa hukumnya Henry Maria Ulfah. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

 Kasus dugaan perselingkuhan ASN Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru memanas. Setelah kuasa hukum korban dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik, kali ini ia diadukan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel.

Yang melaporkan adalah Agus Mahdi, ayah dari JF, oknum terlapor. Supiansyah Darham, pengacara FWS, diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dan tidak menjalankan prosedur layaknya seorang pengacara. 

“Dia viralkan, disebut perzinahan dan perselingkuhan. Kalau (menuduh) perzinahan tidak bisa sembarangan,” kata kuasa hukum JF, Henry Maria Ulfah, Sabtu (26/8).

Ditekankan Henry, sampai sekarang belum ada bukti perzinahan seperti yang disangkakan kepada kliennya. “Belum ada bukti terjadi perselingkuhan, karena sampai sekarang hasil visumnya juga tidak pernah keluar,” tambahnya.

Namun, andaikan hasil visumnya keluar dan benar terjadi, maka Henry akan membuka peluang untuk berdamai. “Jika klien kami tak keberatan, bisa berdamai. Mediasi di Polres Banjarbaru,” tukasnya.

Berbeda dengan laporan pencemaran nama baik. Dia memastikan, kasus itu akan terus bergulir. Supiansyah disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Sepertinya sudah tertutup (peluang berdamai). Karena klien kami sudah dipermalukan. Rugi secara materil juga karena batal berangkat umrah,” ujarnya.

Henry juga keberatan dengan pemakaian istilah “oknum” kepada JF. “Terlalu dini, nggak tahu nanti, Pemko Banjarbaru kan punya biro hukum juga. Tunggu next time-nya seperti apa,” pungkasnya.

Terpisah, Supiansyah Darham mengaku tak ambil pusing dilaporkan ke Polda Kalsel dan diadukan ke KAI.

Advokat kondang ini menekankan, ia mengunggah kasus itu ke media sosial setelah selesai membuat laporan kepolisian (LP). “Status Facebook pertama pada jam 2 siang, LP selesai pukul 12.30 dini hari,” ujarnya lewat telepon.

Selain itu, video penggerebekan juga tidak dibagikan. Nama oknum PNS itu juga diinisialkan. “Jadi nggak apa-apa. Nanti ada pembelaan dari saya,” tegasnya.

Soal perkembangan penyidikan di mapolres, ia memastikan, saat ini masih ditangani Unit II PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Kita hormati prosesnya, kita hargai pekerjaan polisi. Biarkan data-datanya lengkap, baru nanti gelar kasus,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menerangkan, proses penyidikan masih berjalan.

“Kemarin saya komunikasikan dengan Kasat Reskrim, disampaikan bahwa penyidikan terus berjalan dan tidak ada pencabutan laporan sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

Kasus ini berawal pada Selasa (15/8) malam. JF (49) digerebek di sebuah rumah indekos di kawasan Syamsudin Noor ketika sedang bersama HL (39).

Yang menggerebek adalah suami HL, FWS (41). FWS kemudian melaporkan JF ke Polres Banjarbaru dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. (zkr/gr/fud)

 

 

 
 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria