Dalam waktu 21 hari, sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023, tepatnya selama operasi anti narkoba (Antik) Mahakam, Polda Kaltim beserta Polres jajaran behasil membekuk sebanyak 331 tersangka dari 252 kasus.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan kasus-kasus ini hasil kerja keras dari seluruh personel Polda dan jajaran.
“Tersangka ada 331 orang. Rinciannya 306 laki-laki dan 25 orang perempuan,” kata Yusuf saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (10/10).
Yusuf melanjutkan, dari 252 kasus yang diungkap 14 kasus diantaranya hasil ungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Kemudian sebanyak 51 kasus diungkap oleh Polres Samarinda, 29 kasus Polresta Balikpapan, 45 kasus oleh Polres Kutai Kartanegara, serta 27 kasus Polres Kutai Timur.
Selanjutnya 14 kasus Polres Kutai Barat, serta 18 kasus Polres Bontang, 26 kasus oleh Polres Berau, 11 kasus Polres Paser, 14 kasus Polres PPU, dan tiga kasus oleh Polres Mahulu.
“Untuk barang bukti ada 1.463,81 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, 12,3 gram ganja, dan 8.674 butir obat keras. Akan dimusnahkan dalam waktu dekat,” ungkap Yusuf.
Yusuf menegaskan, Polda Kaltim terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM
Editor : izak-Indra Zakaria