Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pria 35 Tahun Diamankan Usai Curi Uang Pengunjung Rumah Sakit Jusuf SK

izak-Indra Zakaria • 2023-10-13 01:29:58
Photo
Photo

Nekat melakukan aksi pencurian di ruang tunggu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK, pria berinisial SR (35) harus diamankan pihak keamanan rumah sakit setelah aksinya terciduk. Saat itu pelaku mengambil uang dari tas
salah satu pengunjung rumah sakit sebesar Rp 18 ribu.

Bahkan kue yang ada di dalam tas korban pun diambil oleh pelaku. Kejadian itu terjadi pada Minggu (8/10) lalu. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika menuturkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ternyata terpantu pihak keamanan rumah sakit melalui CCTV.

Akhirnya SR pun diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. “Setelah diserahkan ke kita dan dilakukan interogasi, ternyata si pelaku ini sudah beberapa kali beraksi,” katanya, Rabu (11/10). Didapati, pelaku pernah melakukan aksi pencurian ponsel di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang ada di Tarakan. Akhirnya pelaku pun ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan dengan kasus pencurian ponsel.

Terkait dengan aksinya di rumah sakit, saat itu pelaku berpura-pura sebagai pengunjung dan duduk di ruang tunggu. Kemudian saat korban mengambil obat dan meninggalkan tas miliknya di kursi, pelaku pun langsung beraksi. “Kalau perkara pencurian ponsel, pelaku sudah mengakui bahwa ia mencuri ponsel merek Samsung A34 di salah satu THM,” imbuh Kasat.

Pencurian ponsel itu dilakukan pelaku pada 11 Mei lalu. Saat itu pelaku yang sudah terpengaruh minuman alkohol dan melihat ponsel salah satu pengunjung THM tersebut. Tak berpikir lama, pelaku dengan cepat mengambil ponsel itu dan
membawanya ke rumah. “Ponsel itu dijual oleh pelaku harga Rp 400 ribu. Adapun berdasarkan pengakuan SR, uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari,” sebut Randhya.

Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tarakan dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zar/lim)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria