Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang memvonis bebas terdakwa sabu 2,7 kg yaitu Basril alias Bolong, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan akan mengajukan kasasi. Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim PN Tarakan pada Selasa (10/10) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menuturkan, terhadap putusan tersebut pihaknya sudah langsung menyatakan sikap akan mengajukan kasasi. Lantaran pihaknya yang menuntut 11 tahun penjara, namun terdakwa divonis bebas. “Pada intinya kami akan tetap menghormati putusan dari majelis hakim. Namun dari putusan itu kami masih punya upaya hukum lagi,” katanya.
Ia menambahkan, terhadap putusan bebas tersebut pihaknya belum mengetahui pasti terkait dengan pertimbangan majelis hakim, lantaran pihaknya belum menerima petikan putusan majelis terhadap perkara tersebut. Pihak juga akan menunggu salinan putusan tersebut, agar bisa dipelajari dan akan bahan bagi pihaknya untuk mengajukan memori kasasi.
“Dari salinannya baru kami akan tahu apa saja yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Salinan ini akan menjadi bahan untuk kami menyusun memori kasasi,” beber Harismand.
Pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara itu. Apalagi saat sabau itu ditemukan di pondok, terdakwa berada di situ. Meski dalam pengakuannya, ia tak mengetahui barang yang dititipkan oleh seseorang yang juga tak dikenalnya itu.
“Kami yakin kalau barang itu dalam penguasaan dia. Karena kan bukan sekali dua kali saja kalau kita lihat dari masyarakat. Apalagi cuma mengantar kepiting dapat upah Rp 5 sampai Rp 10 juta kan tidak mungkin,” tutup Harismand.
Diberitakan sebelumnya, salah satu terdakwa sabu 2,7 kg divonis bebas oleh PN Tarakan. Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, Basril tidak mengetahui barang yang dititipkan kepadanya adalah narkoba jenis sabu. Terdakwa di tambak tersebut hanya mencari kepiting. Sementara tambak tersebut juga bukan milik terdakwa.
Perkara sabu 2,7 kg itu merupakan hasil pengungkapan dari Satreskoba Polres Tarakan pada 24 Februari lalu. Kedua terdakwa diamankan setelah polisi menangkap seorang pria berinisal SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai. Dari pengakuan SL pun kemudian dilakukan pengembangan.
Pihak kepolisian pun mendapati bahwa ada sabu yang disimpan di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Saat itu terdakwa Basril didapati berada di dalam tambak dan polisi mendapati 3 bungkus sabu. Dari pengembangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Muhammad Natsir pun diamankan. (zar/lim)