BONTANG–Polres Bontang kembali melakukan upaya klarifikasi terkait pemanfaatan aset milik pemkot yakni Pelabuhan Loktuan. Terhadap PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Kali ini giliran komisaris PT LBB dan Dirut Perumda AUJ.
Komisaris PT LBB Hariyadi mengatakan pemanggilan telah dilakukan Rabu lalu. "Terdapat belasan pertanyaan yang diajukan dari petugas kepolisian," kata Hariyadi.
Ia mengaku tidak ada pembahasan lainnya. Mengingat dalam surat pemanggilan pun tertera terkait kerja sama pengelolaan aset. Beberapa berkas pun diminta kepolisian. Mulai legalitas perusahaan hingga skema kerja sama itu terjadi. "Tidak ada pertanyaan selain hal tersebut," ucapnya.
Menurutnya, kehadirannya ini dalam rangka bersikap kooperatif terkait permintaan dari kepolisian. Keterangan yang disampaikan pun diklaim yang terjadi selama ini. Sementara itu, Dirut Perumda AUJ Abdu Rahman menyatakan pemanggilan berlangsung Jumat (1/12).
"Diundang untuk klarifikasi. Perumda AUJ ialah induk perusahaan dari LBB," tutur dia.
Ia mengaku tertib terhadap jadwal yang disampaikan oleh kepolisian. Mengenai pertanyaan yang diajukan, ia belum bisa memaparkannya. Konon selain itu, polres telah memanggil dari Pemkot Bontang.
Sebelumnya, Polres Bontang melakukan pemanggilan terhadap direktur hingga manajemen PT LBB. Hal itu diungkapkan Humas PT LBB Udin Mulyono. Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Direktur PT LBB Liem Sikin, Manajer Operasional PT LBB Jack, dan Manajer Keuangan Lasmi. “Benar, tiga orang yang dipanggil untuk klarifikasi,” jelasnya.
Kendati demikian, ia pun masih menerka-nerka apa yang mendasari pemanggilan tersebut. “Sebenarnya saya juga heran, kok penyidik tipikor sampai sejauh itu,” ujarnya.
Apabila yang dipersoalkan terkait dengan pencatatan nota keuangan, PT LBB seluruhnya dikelola oleh swasta dan tidak menggunakan APBD. “Jadi benar-benar bisnis. Kalau meminjam dana kepada pihak swasta lain, itu kan hal yang wajar,” tuturnya.
Kata dia, jika peminjaman dilakukan antarperusahaan, semestinya tidak ada masalah. Sebab hal itu telah disepakati oleh masing-masing pihak. “Iya, jadi sebenarnya enggak masalah kalau tidak tercatat dalam nota keuangan, yang penting pertanggungjawabannya jelas kepada siapa,” katanya.
Adapun menurutnya, peminjaman yang dilakukan dalam hal bisnis merupakan hal yang biasa. “Itu kan risiko dalam bisnis. Tapi kan bukan pinjam uang negara (APBD),” lanjut dia. (ak/ind/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria