Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kesal Mobil Batal Disewa, Dua Warga Sungai Ambawang Curi Buah Sawit

izak-Indra Zakaria • 2023-12-23 10:47:53
Photo
Photo

Dua pelaku pencurian tandan buah sawit di areal perusahaan PT BPK di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang berhasil ditangkap polisi. 

Kedua pelaku adalah LD (20) dan TI (21). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kedua pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada Rabu 20 Desember 2023. 

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi mengatakan, pada Minggu 17 Desember 2023 menerima laporan dari perusahaan jika beberapa kali telah kehilangan tandan buah sawit. 

Budi menerangkan, karena mencurigai adanya tindakan pencurian, pihak perusahaan lalu melakukan pengintaian terhadap mobil yang masuk ke dalam areal perkebunan.  "Karena perusahaan sudah curiga, mereka langsung melakukan pemblokiran akses jalan keluar, di areal PT BPK," kata Budi, Rabu (20/13).

Saat itu, lanjut Budi, pihak perusahaan  mendapati kendaraan minibus berwarna merah, berpenumpang dua orang memuat ratusan kilogram tandan buah sawit segar.

Usai ditangkap oleh pihak perusahaan, Budi menambahkan, kedua pelaku dan kendaraan bermuatan buah sawit tersebut diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang.

Budi mengungkapkan, ketika diinterogasi penyidik,kedua pelaku mengaku melakukan pencurian buah sawit, karena kesal terhadap penumpang yang secara tiba-tiba membatalkan sewa mobil rentalnya.

"Pelaku juga mengaku jika aksi pencurian buah sawit tersebut, baru pertama kali dilakukan. Pelaku mengaku bingung akan dijual ke mana buah sawit yang dicuri," ungkap Budi. 

Budi menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. "Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah dilakukan penahanan," terang Budi. (adg)

Editor : izak-Indra Zakaria