Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Patroli Tengah Malam di Jalur Jembatan Mahulu, Cokok Pengedar yang Menunggu Pembeli

Indra Zakaria • Senin, 29 Januari 2024 - 15:51 WIB

 

TERTANGKAP: JGM yang menunggu pemesan sabu-sabu di jalur Jembatan Mahulu dibekuk 23 Januari lalu.
TERTANGKAP: JGM yang menunggu pemesan sabu-sabu di jalur Jembatan Mahulu dibekuk 23 Januari lalu.

Kawasan jalur Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Simpang Tiga, tampaknya masih menjadi lokasi favorit bagi pengedar narkoba untuk bertransaksi.

 

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda yang melakukan patroli di jalur tersebut kembali mengamankan seorang pria berinisial JGM. Terduga pengedar tersebut dibekuk di pinggir jalan itu pada 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.

Dia dicurigai polisi lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu terselip di case ponsel milik JGM. Kala itu, JGM duduk di motornya sedang menunggu pemesan (pembeli) sabu-sabu.

"Ketika itu anggota Satresnarkoba yang melaksanakan patroli, mencurigai pelaku hendak melakukan transaksi," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasubbag Humas Iptu M Rizal M Zain, Jumat (26/1).

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut disita petugas adalah uang tunai Rp 100 ribu. Menurut Rizal, pengungkapan itu masih dikembangkan untuk membongkar jaringan JGM.

Sementara di Palaran, dua pria terduga pengedar sabu-sabu juga berhasil dibekuk, Rabu (24/1) dini hari. Penangkapan berawal dari laporan yang masuk di nomor hotline piket siaga Polsekta Palaran. Kedua pria tersebut kini mendekam di tahanan Polsekta Palaran.

Kapolsekta Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, awal penangkapan bermula saat petugas menerima laporan warga bahwa di wilayah Kelurahan Simpang Pasir kerap dijadikan lokasi penjualan sabu-sabu. Berbekal laporan dan ciri pelaku, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

Walhasil, sekitar pukul 01.30 Wita polisi mendapati dua pria berinisial NS (22) dan SSW (19). Keduanya warga RT 20, Kelurahan Simpang Pasir, berada di salah satu rumah bangsal dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin berlama-lama, beberapa petugas tak berseragam mendekati keduanya.

“Saat didekati dan ditanya, keduanya sempat berkelit dan berusaha menghindari pertanyaan petugas. Namun, karena semakin mencurigakan, petugas kami melanjutkan dengan pemeriksaan badan,” kata Zarma, Jumat (26/1).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 poket sabu-sabu dengan berat total 0,82 gram bruto, 1 timbangan digital sebagai alat ukur, 2 sendok takar, dan 1 pipet yang masih berisi sabu-sabu.

“Kedua pelaku dan semua barang bukti kami bawa ke Mapolsekta. Kasus ini masih kami kembangkan," terang Zarma.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal sub 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Zarma berpesan kepada warga untuk tidak sesekali bermain dengan narkotika. Apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai, pengedar ataupun seseorang yang menyimpan barang tersebut, segera berikan informasi. “Jangan ragu untuk melapor. Jika laporan jelas, akan segera kami tindak lanjuti," tandasnya. (ok/kis/beb/kpg/kri/k16)

Editor : Indra Zakaria
#kriminal