TANJUNG REDEB – Pada 1 Februari lalu, Satuan Reserse dan Narkotika (Resnarkoba) Polres Berau meringkus dua “budak” sabu-sabu di lokasi berbeda. Pada pukul 12.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (41) di Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur.
Kemudian pukul 21.30 Wita, petugas juga berhasil meringkus satu pelaku berinisial MR (22) di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priayanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat.
"Atas laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di Jalan HARM Ayoeb saat sedang transaksi sabu," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, dia juga menyembunyikan barang terlarang itu di pos penjagaan tempatnya bekerja. Dari sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa enam poket kecil sabu-sabu, timbangan digital plastik klip, dan barang lainnya. "Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah 3,16 gram," bebernya.
Di tempat berbeda pada hari yang sama, petugas juga berhasil mengamankan MR (22). “Pelaku kedua ini juga sama penangkapan atas laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Dari tempat kejadian, polisi juga menyita satu bungkus besar dan sedang sabu-sabu serta 17 poket kecil juga berbagai barang pendukung lainnya. "Total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan MR mencapai 13,66 gram," sebutnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman lima tahun bui,” tandasnya.
Menurut dia, Polres Berau berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau berperan aktif dan memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (aky/kpg/kri/k16)
Editor : Indra Zakaria