Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Kurir Sabu 7 Kg di Tarakan Terancam Hukuman Mati

Indra Zakaria • Jumat, 9 Februari 2024 - 18:15 WIB

 

BARANG HARAM: Salah seorang tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kg diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Rabu (7/2).
BARANG HARAM: Salah seorang tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kg diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Rabu (7/2).
 

TARAKAN - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR dan AS dibekuk Ditpolairud Polda Kaltara pada Minggu (4/2). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 7 kg yang dibungkus di dalam kemasan teh.

Awalnya petugas mendapat informasi pengiriman sabu-sabu dari Sebatik ke Tarakan. Selanjutnya petugas mendapati SR yang tengah mengisi BBM speedboat di perairan Juata Laut, RT 07 sekira pukul 05.30 Wita, Minggu (4/2). Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu 5 kg yang disimpan di dalam sebuah karung yang ada di speedboat.

"SR ini membawa sabu langsung dari Tawau. Dia yang jemput langsung dari Tawau terus ke Tarakan pakai speedboat itu. Speedboat itu juga bukan punyanya, dia hanya pinjam untuk antar sabu ini," jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (7/2).

Tak sampai di situ, identitas AS diketahui dan akan mengambil sabu-sabu yang dibawa SR. Diketahui, AS baru tiba di Tarakan dari Balikpapan atas perintah seseorang untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

Keberadaan AS diketahui berada di salah satu losmen di Tarakan. Saat itu AS bersama istrinya, didapati sabu-sabu dengan berat 2 kg ada di kamar AS yang disembunyikan dengan melilit bungkusan sabu-sabu menggunakan daster dan ditaruh di belakang pintu.

"Jadi rencana mereka (SR dan AS) bertemu di Juata. SR serahkan sabu ke AS. Setelah serah terima sabu itu, AS sama istrinya berangkat melalui Bulungan dan langsung kembali ke Balikpapan," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menemukan perbedaan kualitas sabu-sabu yang dibawa AS dan SR. Sabu-sabu yang dibawa SR memiliki kualitas terbaik karena bertuliskan very good. Adapun kualitas sabu-sabu yang dibawa AS tidak jauh beda dengan pengungkapan sebelumnya.

SR diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat menangkap SR, polisi turut menemukan bungkusan sabu-sabu kecil dengan berat 5 gram untuk dikonsumsi SR saat perjalanan melalui jalur laut menjemput sabu-sabu dari Tawau, Malaysia.

"Kami masih dalami untuk AS mengambil sabu itu dari mana. Karena begitu dia tiba di Tarakan, sabu itu sudah ada, dan pengakuannya dari Balikpapan tidak membawa sabu juga," lanjutnya.

SR mengaku diupah seseorang sebesar Rp 50 juta saat meloloskan sabu-sabu. Sebelumnya, ia sudah dua kali meloloskan sabu-sabu dengan berat 4 kg dan 1 kg dengan tujuan berbeda. Pola penyelundupan yang dilakukan pun sama. SR bertugas mengambil sabu-sabu dari Tawau dan mengantarkan ke orang suruhan pemesan sabu-sabu.

Adapun AS, mengaku baru kali pertama membawa sabu-sabu dari Tarakan menuju Balikpapan. Upah yang dijanjikan tak main-main, yakni Rp 100 juta. AS juga diberikan ongkos jalan di awal Rp 10 juta oleh seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Dia ke Tarakan sama istrinya, tapi istrinya tidak tahu apa-apa. Karena alasan AS ke Tarakan untuk mengambil sarang burung walet, itu memang pekerjaannya dia kan sarang burung walet," tuturnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (sas/kpg/kri/k16)

Editor : Indra Zakaria