Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Terdakwa Sabu 10 Kg di Tarakan Hanya Dituntut 18 Tahun

Azwar Halim • 2024-02-18 12:55:00
DITUNTUT: Perkara sabu 10 kg yang diungkap Polres Tarakan di tahun lalu saat ini sudah menjalani sidang tuntutan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITUNTUT: Perkara sabu 10 kg yang diungkap Polres Tarakan di tahun lalu saat ini sudah menjalani sidang tuntutan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Dua terdakwa perkara sabu 10 kg yaitu Sulaiman dan Baharuddin sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (13/2) lalu, di Pengadilan Negeri Tarakan.

"Kedua terdakwa kami tuntut dengan Pasal 114 ayaf 2 junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, (16/2).

Selain menuntut hukuman penjara bagi kedua terdakwa, lanjut Harismand, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar beberapa barang bukti di perkara tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan. Kemudian beberapa barangnya.

"Barang bukti berupa alat hisap, tas selempang, kartu ATM, buku tabungan, 11 bungkus plastik, 1 kotak kardus, 1 jaket, 1 karung beras, plastik hitam dan plastik bening agar dirampas untuk dimusnahkan," sebut Harismand. 

Dua unit ponsel dan uang tunai Rp 5 juta JPU berharap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara. Adapun dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan untuk menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan. Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan didapati  kedua terdakwa hanya kurir lantaran mendapatkan perintah dari seseorang yang masih menjadi DPO saat ini, untuk mengantarkan sabu tersebut. "Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa," urainya.

Diketahui dalam perkara tersebut diungkap Polres Tarakan pada 12 Juli lalu. Awalnya terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat itu yang diamankan hanya satu buah alat hisap sabu. Terhadap terdakwa Sulaiman dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Akhirnya Sulaiman mengakui bahwa ia menitipkan sabu kepada terdakwa Baharuddin  yang berada di daerah pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui bahwa ia ada menyimpan sabu di pohon nipah. Akhirnya 10 bungkus sabu dengan jumlah 10 kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina. Jadi sabu itu disimpan di pohon nipah. (zar/lim) 

Editor : Indra Zakaria
#sabu