Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ternyata Ini Penyebab Pembunuhan di Gazebo Pangkalan Bun Park

Indra Zakaria • 2024-02-23 12:00:00
BERI KETERANGAN: Enam orang tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Rabu (21/2/2024) atas kasus ditemukannya korban meninggal dunia di Pangkalan Bun Park.
BERI KETERANGAN: Enam orang tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Rabu (21/2/2024) atas kasus ditemukannya korban meninggal dunia di Pangkalan Bun Park.

 

Latar belakang ditemukannya sesosok pria (49) inisial A yang sudah jadi mayat di kawasan Pangkalan Bun Park pada Jumat (9/2/2024) lalu, akhirnya diungkap pihak kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Rabu (21/2/2024). Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat menggelar pers rilis atas kasus tersebut mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari pesta minuman keras di gazebo taman Pangkalan Bun Park, hingga berujung maut.

Pihaknya menetapkan enam orang tersangka, yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian A. Menurutnya, A (49)  datang belakangan dan duduk tidak jauh dari arena pesta miras yang melibatkan enam orang yang diketahui gerombolan anak Punk itu. Pengeroyokan terhadap A yang merupakan warga Pinang Merah itu, terjadi akibat ketersinggungan salah satu tersangka inisial HW. “Ia menerima aduan dari istrinya bahwa A telah menyelimutinya dan memegang kakinya saat istrinya HW sedang tidur,” ungkap Yusfandi.

Selanjutnya, mendengar hal itu, HW dan rekannya RK mendatangi A dan menanyakan kepada A kebenaran pengaduan istrinya. Namun jawaban A tidak memuaskan HW. Kemudian secara spontan RK langsung melakukan pemukulan di bagian kepala A dengan tangan kosong. Begitu pun HW, turut memukul korban di bagian wajah. “Melihat kejadian itu empat rekan HW dan RK masing-masing berinisial NR, AG, LK dan FH turut mendatangi dan ikut melakukan pemukulan terhadap A,” tambah Yusfandi Usman.

Kemudian, setelah korban tersungkur tidak berdaya, tersangka HW kemudian merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami istrinya. Tersangka HW juga mengikat kaki korban di pagar agar tidak dapat melarikan diri. Diungkapkan pula dalam rilis tersebut, setelah melakukan penganiayaan para tersangka beristirahat dan sekitar pukul 05.30 WIB mereka kemudian mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut dan  hidung. Bahkan bagian belakang kepala korban juga mengeluarkan darah. “Menyadari kondisi korban telah meninggal, para tersangka kemudian melarikan diri dari tempat itu,” terang Yusfandi.

Menjelang siang, Jumat (9/2/2024), korban ditemukan terbaring di gazebo oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Arut Selatan. Usai mendapat adanya laporan itu, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.

“Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yusfandi Usman. Ia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyo/gus)

Editor : Indra Zakaria
#sampit