Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Pembunuhan Berencana di Teluk Bayur, Terdakwa Dituntut Pidana Seumur Hidup

Indra Zakaria • 2024-02-29 10:25:00

 

PENUNTUTAN: Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Teluk Bayur dengan terdakwa Y. 
PENUNTUTAN: Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Teluk Bayur dengan terdakwa Y. 
 

TANJUNG REDEB–Tuntunan terhadap terdakwa Y (22) atas kasus pembunuhan di Teluk Bayur pada September 2023, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (27/2). Terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Hari Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ito Azis Wasutomo menyampaikan, dalam melakukan penuntutan tersebut pihaknya telah meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Berdasarkan agenda yang disampaikan majelis hakim, sidang putusan akan digelar pada Selasa 5 Maret mendatang. "Setelah sidang, fakta-fakta persidangan kami buat rencana tuntutan. Dan sudah kami kirim sejak minggu lalu secara berjenjang. Dari JPU berpendapat tuntutan seumur hidup," jelasnya, Selasa (27/2). 

Ia bersyukur petunjuk dari pimpinan pusat (Kejaksaan Agung) sejalan dengan apa yang menjadi pendapat JPU, Kejari Tanjung Redeb. Yakni, penjara seumur hidup. "Harapan kami putusan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan JPU. Mengingat itu sudah berdasarkan fakta persidangan," terangnya. 

Sementara itu, adik korban, Wasti mengaku belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Menurut dia, nyawa harus dibalas dengan nyawa. Terlebih yang dilakukan Y adalah pembunuhan berencana. "Tindakan yang dilakukan Y itu berencana. Kakak saya lagi istirahat tidur dan dia tiba-tiba datang mencekik leher kakak saya. Itu sifat binatang. Ini bukan manusia," tegasnya. 

Ia dan keluarga belum puas dengan apa yang dilakukan Y. Terdakwa harus meminta maaf dengan tulus kepada pihak keluarga. Diceritakannya, sejak awal kasus tersebut, Y tidak pernah mengatakan satu kata atau kalimat permintaan maaf. "Bahkan dari keluarga atau kerukunan suku dia tidak pernah menyampaikan kepada kami atau lewat media terkait permohonan maaf mereka," bebernya. 

Itu juga yang membuat pihaknya merasa semakin geram. Adapun pihak keluarga meminta agar terdakwa dituntut hukuman mati. "Siapa yang rela ada anggota keluarga yang dibunuh dengan keji. Dia itu bukan manusia, dia binatang," serunya. 

(*/aja/kpg/kri/k8)

 

Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan