Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Tetapkan Atong Tersangka Kasus ITE, Belum Ditahan karena Sakit

Syahriani Siregar • 2024-03-05 07:43:53
ilustrasi UU ITE
ilustrasi UU ITE

 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapakan Cin Cung alias Atong, sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Petit mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak penyidik menetapkan Atong sebagai tersangka. Dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku pemilik akun facebook dan menyebarluaskan konten aksi seorang tatung saat ritual bersih sungai di Pelabuhan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, yang menimbulkan kegaduhan.

“Yang bersangkutan (Atong) dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE,” kata Petit. 

Namun demikian, kata Petit, tersangka tidak dilakukan penahanan. “Karena sakit, penahanan yang bersangkutan ditangguhkan,” terangnya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan dua orang  dari buntut video berbau SARA pada kegiatan bersih sungai di Pelabuhan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Dua orang yang diperiksa tersebut di antaranya  Cin Cung alias Atong, selaku pemilik akun media sosial facebook sekaligus orang yang menyiarkan secara live di media sosial tersebut, dan Tjin Hoi Kiong (THK), orang yang berperan sebagai tatung dalam video tersebut. “Sementara ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya berstatus saksi,” pungkasnya. (arf)

Editor : Indra Zakaria
#ite