Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Jembatan Timbang di Sintang

Syahriani Siregar • 2024-03-13 12:00:00
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

Polisi berhasil mengendus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.   

Proyek rehabilitasi UPPKB tersebut Sintang Tahap II tersebut berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang. 

Dikerjakan sejak 2021 dengan menelan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp14 miliar lebih. Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tidak kunjung selesai dikerjakan. 

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik. 

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan, jika Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi  proyek rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II tersebut. 

Petit menjelaskan, proyek rehabilitasi tersebut adalah proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. 

"Anggaran yang diperuntukkan untuk proyek rehabilitasi jembatan timbang ini sebesar Rp14 miliar," kata Petit, Senin (11/3).  Petit mengungkapkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp10 miliar lebih. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Petit, penyidik meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang tersebut ke tahap penyidikan. 

Dimana, Petit menambahkan, dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik. 

"Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan," ucap Petit.

Petit menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.Sehingga dirinya belum dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kasus korupsi tersebut.  Untuk diketahui proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dikerjakan sejak 2021. 

Sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tidak kunjung selesai. (adg)

Editor : Indra Zakaria
#sintang