Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Sangatta Ditangkap Bawa Sabu

M Khaidir • 2024-03-16 14:20:00

ilustrasi borgol
ilustrasi borgol
 

 

SANGATTA - Seorang warga jalan poros Bontang-Sangatta ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang akibat ketahuan berurusan dengan barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, pria berinisial RA itu harus menjalani Ramadan di balik jeruji besi.

Laki-laki 39 tahun tersebut diringkus pada Kamis (14/3) pukul 16.00 di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka mendapat narkoba jenis tersebut dengan sistem jejak.

“Jadi, tidak saling bertemu dengan pemasoknya, melainkan disimpan di suatu tempat, lalu diambil tersangka,” jelasnya.

Penangkapan atas laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Benar saja, saat digeledah, ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu 1,77 gram yang disimpan di dalam jaket hijau.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya dari warga Sangatta Selatan itu, seperti bungkus rokok, tisu, dan ponsel.

Atas perbuatannya, Ra itu kini mendekam di Mapolres Bontang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Dia pengedar statusnya,” pungkasnya. (edw/ind/k16)

Editor : Indra Zakaria