"Ibu korban melaporkan dugaan pencabulan ini kepada polisi pada 14 Maret kemarin," kata Tommy, Minggu (17/3). Setelah menerima laporan, polisi langsung melalukan penyelidikan. Polisi pun langsung menangkap BA dan menetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan BA sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/3) dini hari," jelasnya. Tommy mengungkapkan, sebelum menangkap BA, terlebih dahulu pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Di mana dari hasil olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara, polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan BA sebagai terduga pelaku pencabulan kepada gadis berusia 14 tahun.
"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi juga sudah dimabil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara," ungkapnya.
Untuk korban, lanjut Tommy, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang masih terus memberikan pendampingan psikologi, mengingat korban masih berusia di bawah 17 tahun.
"Pelaku terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," paparnya.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku menjemput korban yang sedang berada di sebuah rumah makan di area persimpangan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor korban. Pelaku juga menjanjikan akan membelikan gawai baru untuk korban. Mereka pun singgah ke sebuah toko yang menjual gawai di Jalan MT Haryono Ketapang.
Di tempat itu, saat sedang memilih gawai, pelaku sempat merangkul korban dan mendekatkan badannya sembari mencium kening korban.
Menurut pengakuan korban, dirinya sempat merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku, namun korban tetap diam. Pelaku juga sempat berkata kepada karyawan toko bahwa korban adalah anaknya.
Usai membelikan gawai, pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah penginapan di Jalan MT Haryono. Keduanya masuk ke dalam kamar di lantai dua.
Pelaku mengajak korban untuk duduk di dekatnya, namun korban menolak ajakan pelaku. Sambil mencium kening dan pipi korban, pelaku pun berusaha untuk membuka kerudung korban. Di saat bersamaan, istri pelaku menghubungi pelaku. Aksi pun terhenti.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk kembali ke rumah makan tempat pertama kali pelaku menjemput korban. Setelah itu korban meninggalkan pelaku. Selanjutnya pelaku mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. (afi)