Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mengaku Kontraktor, Tipu Ratusan Juta Rupiah, Diamankan Macan Bamega

Jumain Radar Banjarmasin • Kamis, 21 Maret 2024 - 19:38 WIB
DITANGKAP: Pelaku MF yang melakukan penipuan ratusan juta Rupiah saat diamankan Macam Bamega Tim Unit buser Sat Reskrim Polres Kotabaru. (Foto: IG Macan Bamega Polres Kotabaru.)
DITANGKAP: Pelaku MF yang melakukan penipuan ratusan juta Rupiah saat diamankan Macam Bamega Tim Unit buser Sat Reskrim Polres Kotabaru. (Foto: IG Macan Bamega Polres Kotabaru.)

 

 Seorang pria tega menipu temannya sendiri sebesar ratusan juta Rupiah dengan mengaku sebagai kontraktor yang bisa memberikan keuntungan besar, Rabu (20/3). Penipuan ini ada di Kotabaru inisial pelakunya MF Warga Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara.

Ia melakukan tipu gelap kepada temannya sendiri dengan inisial FB dengan cara pelaku meminjam uang kepada korban sebanyak Rp584.900.000, setahun yang lalu atau tanggal (16/1/23). Waktu pelaku meminjam uang, ia mengaku kepada korban uang itu akan digunakan untuk mengerjakan proyek dari Pemkab Kotabaru.

Dari dana yang dipinjam pelaku berjanji akan memberi untung sebanyak 10 persen dari uang yang dipinjamnya. Mendengar tawaran tersebut, korban pun tergiur dan meminjamkan uangnya kepada pelaku. Setelah setahun kemudian ternyata tidak dibayarkan. Ia pun melaporkan ke Mapolres Kotabaru.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu M Taufan Maulana langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya.

Macam Bamega Tim Unit buser Sat Reskrim Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan di backup Resmob Polres Banjarbaru Senin (11/3) di Jalan RO Ulin Guntung Paikat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu M Taufan Maulana dalam laporannya menerangkan pelaku MF sekarang sudah diamankan. Diungkapkannya, dari hasil introgasi sementara uang korban dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari dan akhirnya habis.

“Untuk pasalnya, MF dikenakan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

Editor : Indra Zakaria