"Dalam putusan ini Majelis Hakim PN Tarakan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan penuntut umum," bebernya.
Kemudian dalam putusan majelis hakim, terhadap beberapa bukti diperintahkan untuk dirampas dan musnahkan yaitu satu unit ponsel. Adapun vonis lebih ringan daripada tuntutan lantaran majelis hakim menilai bahwa terdakwa Luna kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa juga saat ini mengidap penyakit menular seksual serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, itu termasuk hal yang meringankan," imbuh Komang.
Bahkan terdakwa juga dalam persidangan sudah mengakui semua perbuatannya yang sempat meresahkan masyarakat. "Terdakwa bilang kalau akan pergi dari Tarakan kalau sudah menjalani proses hukumnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang waria melakukan siaran langsung dengan konten tak senonoh atau pornografi melalui akun Instagram pribadinya. Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan pelaku pada Jumat 8 Desember. Lalu, pelaku dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu, 9 Desember untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan. (zar/lim)