SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 540,86 gram dan meringkus seorang pelaku inisial A.
Penangkapan pelaku terjadi di Jl Pangeran Suryanata pada 26 Maret 2204 pukul 00.30 wita. Ketika itu, polisi mencurigai pelaku yang sedang mengendarai motor.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan menemukan 1 buah kemasan bumbu mie sedap warna putih berisi 1 poket sabu seberat 1,21 gram yang dibuang pelaku ke tanah. Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan sendiri oleh pelaku A di dalam sebuah rumah kosong yang beralamat di Jl.Kartini.
"Kepolisian menggeledah rumah itu menemukan 1 buah kantong plastik warna hitam yang terkubur dibelakang rumah tersebut yang berisikan 1 buah tas kain warna biru yang didalamnya terdapat 5 bungkus sabu seberat 446,4 gram," ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu 31 Maret 2024.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kantong plastik yang tergantung pada tiang rumah tersebut yang berisikan 1 buah kotak rokok besi warna hitam merk Jack Daniel yang didalamnya lagi terdapat 3 poket sabu seberat 3,5 gram.
Polisi juga menyita 1 buah kotak warna cokelat merk Lampu platinum yang berisikan 10 bungkus sabu-sabu seberat 49,84 gram.
"Kemudian, polisi juga menyita 1 buah kotak HP Android merk Oppo warna putih yang didalamnya lagi terdapat 3 amplop putih yang masing-masing dalam amplop tersebut berisikan 34 bungkus sabu-sabu seberat 6,34 gram yang terbalut 1 lembar klip plastik, 37 bungkus sabu-sabu seberat 8,06 gram yang terbalut 1 lembar klip plastik dan 1 bungkus sabu-sabu seberat 25,50 gram," kata Ary Fadli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Indra Zakaria