Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jangan Masuk Lagi Ya..!! Terima Remisi Lebaran, 19 Napi Palangka Raya Langsung Bebas

Radar Sampit • Minggu, 14 April 2024 - 16:30 WIB
REMISI LEBARAN : Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto menyerahkan SK remisi khusus kepada perwakilan narapidana. (Istimewa)
REMISI LEBARAN : Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto menyerahkan SK remisi khusus kepada perwakilan narapidana. (Istimewa)

 

Momentum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Seperti di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada 425 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024) lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra menyebutkan sebanyak 2.853 narapidana (napi) dan 12 anak binaan di Kalteng mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.

“2.834 napi mendapatkan remisi khusus I dan 19 napi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Remisi khusus Idulfitri tahun ini ada 2.853 napi,” ujarnya.

Hendra menuturkan, jumlah napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri sebanyak  1.710 orang terdiri dari pidana Narkotika sebanyak 1.693 orang, korupsi sebanyak 15 orang, dan Illegal Logging sebanyak 2 orang. Sedangkan jumlah napi terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun 2024, sebanyak 19 orang terdiri dari pidana narkotika 17 orang, korupsi 2 orang dan illegal logging nihil.

Ia menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus I dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 583 orang, 1 bulan sebanyak 1922 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 257 orang, dan 2 bulan sebanyak 72 orang. Kemudian, napi yang mendapatkan remisi khusus II dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus II berstatus bebas. “napi yang mendapatkan remisi khusus II sebanyak 19 orang mendapatkan status bebas.Konkretnya kami harapkan tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak kembali lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto menyampaikan, pemberian remisi yang merupakan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan dengan besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.

Ia menyampaikan dari total keseluruhan Warga Binaan yang memperoleh remisi, 10 diantaranya bebas. “Dari 425 Warga Binaan yang memperoleh remisi khusus tersebut. Ini tentunya merupakan suatu kebahagian yang didapatkan bertepatan dengan momen Hari Raya,” jelasnya. Lanjutnya, dari ratusan yang menerima remisi, 10 orang langsung bebas setelah menerima remisi khusus II. Pengajuan remisi ratusan WBP tersebut, dilakukan secara berjenjang, kemudian, daftar WBP yang menerima remisi lebaran 2024 telah mendapatkan SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bambang Widianto mengatakan, sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati sehingga WBP dimungkinkan dapat menerima remisi atau potongan masa tahanan. “Seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment. Selain itu, perilaku warga binaan selama di dalam hunian juga menjadi penilaian untuk diajukan mendapatkan remisi,”tegasnya.

Ia menambahkan, bagi para warga binaan yang bebas usai mendapatkan remisi, dia berharap dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan mengaplikasikan berbagai program keterampilan yang telah dijalani di dalam hunian. “Saya juga sampaikan selamat atas remisi yang telah didapatkan, melalui ini diharapkan Warga Binaan sekalian dapat terus berperilaku baik serta mau untuk berubah menjadi lebih baik. Untuk yang belum mendapatkan remisi agar tetap semangat dan sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya ini,” pungkasnya. Untuk diketahui Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana (Napi)dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. (daq/fm)

Editor : Indra Zakaria
#palangkaraya #remisi