Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Satlantas Polresta Samarinda Ungkap Tiga Perkara Kecelakaan Sebabkan Pengendara Lain Meninggal

Muhamad Yamin • 2024-04-19 19:13:07
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si didampingi Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si didampingi Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo

SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar Press Release perkara kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga perkara yang menonjol sejak Maret sampai April 2024, Kamis (18/04/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si didampingi Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, perkara kecelakan kejadian yakni pertama di turunan Gunung Tangga Talangsari yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2024.

Saat itu, truk Hino yang datang dari arah Bontang-Samarinda dikemudikan pria berinisial R (46). Saat memasuki turunan, truk tersebut menghantam mobil dari arah berlawanan hingga menyebabkan pengendara mobil lain meninggal dunia.

"Selanjutnya, perkara kecelakaan kedua terjadi di Tol Balikpapan-Samarinda, tepatnya di Kilometer (Km) 77 pada tanggal 3 April 2024. Saat itu, mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial HL (35) melaju dari arah Balikpapan-Samarinda. Kecelakaan ini terjadi karena pengemudi mengantuk sehingga menabrak mobil truk di depannya," jelas Ary Fadli.

Dan perkara kecelakaan yang ketiga terjadi di Jl. MT Haryono Samarinda, tepatnya berada di depan Kantor BPBD Kaltim pada tanggal 16 April 2024. Kejadian ini sempat viral di media sosial, bahkan rekaman CCTV di TKP terlihat jelas saat korban bersama kendaraannya ditabrak dari arah belakang.

Di perkara kecelakaan ketiga ini, motor yang dikendarai korban bernama Tumpak Halasan Tambun sempat berhenti sejenak dan hendak berbelok masuk ke kantor BPBD Kaltim.

"Saat sedang berhenti tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh pria berinisial T (24) menabrak dengan keras dari arah belakang, hingga menyebabkan korban terpental dan akhirnya meninggal dunia," ujar Ary Fadli.

Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dari tiga perkara kecelakaan ini yang dilakukan Satlantas Polresta Samarinda, dipastikan bahwa tiga pengemudi tersebut lalai saat sedang mengendarai mobil, sehingga terkesan mengabaikan keselamatan dalam berkendara.

Selanjutnya, Ketiga pengemudi mobil yang telah ditetapkan tersangka itu juga dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1).

"Ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta," ujar Ary Fadli. (*)

Editor : Indra Zakaria