Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Rusdi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku MY diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
Kronologi kejadian dugaan pencurian terjadi pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 13.30 Wita, di Langgar Nurul Yaqin, Desa Tigarun, RT 03, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Peristiwa pencurian ini ketahuan sekira jam 15.30 Wita, setelah salah satu warga atau jemaah selesai melaksanakan Salat Ashar berjamaah. Salah satu jemaah melihat salah satu baut kotak amal (celengan) terlepas dari grendel gembok kunci.
Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi Ketua Pengurus Langgar, selanjutnya bersama-sama mengecek isi kotak amal. Ternyata uang yang ada dalam kotak amal sudah raib atau hilang.
“Jadi pengurus langsung mengecek CCTV, dan didapatkanlah sosok laki-laki, mengenakan pakaian berwarna hitam dan saat itu memakai topi terekam CCTV,” ujar Ipda Rusdi, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Sabtu (27/4/2024). Diketahui Langgar Nurul Yaqin mengalami kerugian kurang lebih Rp 250 ribu.
Selanjutnya, pengurus melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Amuntai Tengah. Sampai akhirnya pelaku kemudian ditangkap oleh warga Desa Tigarun yang mengenali pelaku saat berada di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. “Motifnya ekonomi, pada penyidik pelaku mencuri karena perlu uang,” jawabnya. (*)