Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Beraksi Seorang Diri di Lokasi Berbeda, Pencuri di Balikpapan Gasak Rp 120 Juta

Alfian Erik • Selasa, 30 April 2024 | 15:25 WIB
FR kini meringkuk di tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. (Polsek Balikpapan Barat)
FR kini meringkuk di tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. (Polsek Balikpapan Barat)

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial FR (26) diringkus polisi atas dugaan aksi pencurian berlian di 5 tempat di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024, FR berhasil menggasak perhiasan dan kendaraan bermotor serta berharga senilai Rp 120 juta.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarko, menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan FR seorang diri pada malam hari.

Ia menyasar rumah-rumah elit dan mengambil berbagai berlian berharga, seperti cincin berlian, gelang berlian, kalung berlian, dan anting berlian.

"FR melakukan aksinya di 5 TKP berbeda. Kerugian korban bervariasi, korban terbanyak mengalami kerugian Rp 62 juta, total kerugian mereka mencapai Rp 120 juta," jelas Ipda Hendik.

Ipda Hendik menambahkan, FR berhasil diringkus pada Selasa (26/3/2024) setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Saat diinterogasi, FR mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya di 5 TKP.

Disamping perhiasan, polisi turut menyita barang bukti berupa pisau dapur dan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Balikpapan Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ipda Hendik.

Adapun tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal yang disangkakan, maka FR terancam pidana penjara tujuh tahun ditambah sepertiga dari tujuh tahun tersebut

Editor : Wawan
#balikpapan #pencurian