Rachmat melaporkan TS karena merasa ditipu terkait pembelian sebuah mobil dan tiga buah sepeda motor.
“Peristiwa ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu di rumah pelapor,” sebut Kapolsek, Minggu (5/5/2024) saat dihubungi Radar Banjarmasin. Saat itu pelaku ingin membeli sebuah mobil beserta tiga buah sepeda motor milik Rachmat dengan harga Rp145,5 juta.
Ketika itu pelaku memberikan sejumlah uang kepada pelapor sebagai tanda jadi (DP) pembelian tiga buah sepeda motor. “DP yang diberikan pelaku Rp7,5 juta, sisanya Rp36 juta,” ujarnya.
Untuk pembayaran mobil, pelaku menggunakan cek Bank Mandiri dengan nomor IY 246519 sebesar Rp102 juta yang diberikan kepada korban. “Setelah dicek korban ke bank, ternyata cek tersebut tak ada saldonya alias cek kosong,” beber Benny.
Korban pun ketika itu masih menunggu pembayaran pelaku, namun tidak kunjung ada. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pelaihari.
“Korban curiga kepada pelaku karena nomornya tak bisa dihubungi dan ketika dicek ke rumahnya, pelaku juga tidak ada, akhirnya korban melapor,” sambungnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp138 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya. (*)