Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terdakwa Tipikor Rumah Kuliner Divonis Dua Tahun

Radar Tarakan • 2024-05-12 12:12:44
VONIS: Kedua terdakwa yang mendengarkan putusan dari majelis hakim. FOTO: KEJARI TARAKAN
VONIS: Kedua terdakwa yang mendengarkan putusan dari majelis hakim. FOTO: KEJARI TARAKAN

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda memvonis kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh yaitu Agus Salim dan Juli Rombe dengan hukuman penjara 2 tahun penjara. Selain itu, terhadap kedua terdakwa dalam putusan majelis hakim, didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Untuk uang penggantinya tanggung renteng oleh kedua terdakwa yaitu Rp 432.534.876 dengan subsider 9 bulan kurungan penjara, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti," kata Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand.

Diketahui, sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung di PN Tipikor Samarinda pada Selasa (7/5) lalu. Harismand menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU selama 2 tahun dan 6 bulan. 

"Di denda juga turun dari tuntutan untuk subsider 3 bulan namun di putusan menjadi 1 bulan," sebutnya. Tidak hanya itu, subsider di uang pengganti juga turun dari tuntutan. Sebelum dalam tuntutan JPU, apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa maka dituntut menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan namun diputus hanya 9 bulan.  

Kemudian dalam putusan tersebut, didapati majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwa oleh JPU dalam tuntutannya. Yaitu terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Dari JPU pun menyatakan hal yang sama. "Untuk putusanya majelis hakim hampir semuanya sependapat dengan JPU. Hanya berbeda di hukuman saja," tambahnya. (zar/lim)

 

Editor : Indra Zakaria