Kapolres menambahkan, korban memang saat itu membawa sepeda. Namun seketika antara korban dan pelaku saling mengolok.
Dari situ pelaku yang naik pitam kemudian memukul korban hingga terbaring. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun didapati meninggal dunia.
Diduga pelaku kemudian berdalih bahwa korban meninggal lantaran kecelakaan dari sepeda.
"Tujuh hari setelah korban meninggal dunia, saksi bersama pelaku mendatangi Polsek Tarakan Barat dan kemudian mengakui perbuatannya," ujar Ronaldo.
Dari pengakuan pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban guna dilakukan autopsi.
"Untuk mengetahui jelas kejadian itu maka proses penyidikan kami lakukan secara scientific," imbuh Kapolres.
Dari hasil penyidikan didapati saat kejadian, kedua orang tua korban tak berada di rumah.
Melainkan di pertambakan wilayah Pulau Tibi. Begitu mendengar anaknya meninggal dunia, kedua orangtua korban langsung ke Tarakan.
"Dari kejadian itu korban sampai pingsan. Pastinya korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda, tapi penganiayaan," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, adapun motif terjadinya penganiayaan tersebut yaitu ketersinggungan pelaku akibat diolok oleh pelaku.
Meski ada beberapa saksi di lokasi kejadian, namun berdasarkan alat bukti sementara, penyidik baru dapat menetapkan HS sebagai tersangka.
Terkait apakah akan ada penetapan tersangka lain yang diduga menutup-nutupi kejadian tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi.
Untuk itu, Ronaldo berharap masyarakat tidak percaya begitu saja dengan isu yang beredar.
"Kami berharap masyarakat percaya perkara ini kepada polisi. Kami serius berikan kepastian ke keluarga korban. Makanya kita minta serahkan ini ke proses hukum yang kami jalankan," jelasnya.
"Saat itu dipukul sebelah pipi kiri, kemudian tendangan bagian dada adegan 8 lalu korban terbaring di adegan 9 dan adegan 11 dipukul lagi," sebut Kasat.
Kemudian korban mendapatkan pertolongan dari saksi yang merupakan teman-teman korban untuk dibawa ke rumah sakit, didapati terjadi pada adegan ke-18.
Nantinya pihaknya akan mencocokkan hasil pra rekon dengan hasil autopsi terhadap korban.
"Hasil autopsi keluar paling cepat 3 hari. Insyaallah akan segera kami jelaskan. Nanti rekonstruksinya kita akan undang dari kejaksaan dan pengadilan," singkatnya.
Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor, 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (zar/lim)