Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Tarakan, Tersangka Baru Satu Orang

Radar Tarakan • Minggu, 19 Mei 2024 - 20:36 WIB
DITETAPKAN TERSANGKA: Pelaku HS ditetapkan oleh penyidik setelah melalui beberapa rangkaian penyidikan yang dilakukan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITETAPKAN TERSANGKA: Pelaku HS ditetapkan oleh penyidik setelah melalui beberapa rangkaian penyidikan yang dilakukan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Prokal.co - Kasus dugaan penganiayaan hingga korban yang berinsial AG (18) meninggal dunia, Satreskrim Polres Tarakan sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HS (20).

Satu orang tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah melalui beberapa rangkaian penyidikan yang dilakukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang didapatkan oleh penyidik, didapati bahwa pelaku sempat berdalih kepada keluarga korban, bahwa korban meninggal dunia setelah jatuh dari sepeda.

"Kejadiannya itu berawal pada 7 Mei lalu. Saat itu korban bersama pelaku dan beberapa saksi lainnya sedang bersama di di salah satu warung yang ada di Gang Kepiting Jalan Gajah Mada sekira pukul 16.00 Wita," katanya. 

Kapolres menambahkan, korban memang saat itu membawa sepeda. Namun seketika antara korban dan pelaku saling mengolok.

Dari situ pelaku yang naik pitam kemudian memukul korban hingga terbaring. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun didapati meninggal dunia.

Diduga pelaku kemudian berdalih bahwa korban meninggal lantaran kecelakaan dari sepeda.

"Tujuh hari setelah korban meninggal dunia, saksi bersama pelaku mendatangi Polsek Tarakan Barat dan kemudian mengakui perbuatannya," ujar Ronaldo.

Dari pengakuan pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban guna dilakukan autopsi.

"Untuk mengetahui jelas kejadian itu maka proses penyidikan kami lakukan secara scientific," imbuh Kapolres.

Dari hasil penyidikan didapati saat kejadian, kedua orang tua korban tak berada di rumah.

Melainkan di pertambakan wilayah Pulau Tibi. Begitu mendengar anaknya meninggal dunia, kedua orangtua korban langsung ke Tarakan.

"Dari kejadian itu korban sampai pingsan. Pastinya korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda, tapi penganiayaan," tuturnya.

Hasil penyidikan sementara, adapun motif terjadinya penganiayaan tersebut yaitu ketersinggungan pelaku akibat diolok oleh pelaku.

Meski ada beberapa saksi di lokasi kejadian, namun berdasarkan alat bukti sementara, penyidik baru dapat menetapkan HS sebagai tersangka.

Terkait apakah akan ada penetapan tersangka lain yang diduga menutup-nutupi kejadian tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi.

Untuk itu, Ronaldo berharap masyarakat tidak percaya begitu saja dengan isu yang beredar.

"Kami berharap masyarakat percaya perkara ini kepada polisi. Kami serius berikan kepastian ke keluarga korban. Makanya kita minta serahkan ini ke proses hukum yang kami jalankan," jelasnya.

 Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terdapat 22 adegan yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjalani prarekonstruksi. Kemudian didapati pelaku memukul korban di adegan ke-5.

"Saat itu dipukul sebelah pipi kiri, kemudian tendangan bagian dada adegan 8 lalu korban terbaring di adegan 9 dan adegan 11 dipukul lagi," sebut Kasat.

Kemudian korban mendapatkan pertolongan dari saksi yang merupakan teman-teman korban untuk dibawa ke rumah sakit, didapati terjadi pada adegan ke-18.

Nantinya pihaknya akan mencocokkan hasil pra rekon dengan hasil autopsi terhadap korban.

"Hasil autopsi keluar paling cepat 3 hari. Insyaallah akan segera kami jelaskan. Nanti rekonstruksinya kita akan undang dari kejaksaan dan pengadilan," singkatnya.

Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor, 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (zar/lim)

Editor : Indra Zakaria