Ditambahkan Kasat, saat mobil korban melaju ke arah Gita Jalatama dan mobil korban langsung dihentikan para pelaku. Saat itu pelaku kemudian berteriak meminta korban untuk keluar dari mobil sambil memukul kaca mobil korban menggunakan helm.
Lantaran sudah merasa terancam, korban kemudian keluar dari mobil dan mengambil satu buah button stick. Namun saat akan melindungi dirinya dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, button stick milik korban kemudian diambil oleh pelaku dan digunakan untuk memukul korban di bagian kepala korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat dipukul dengan menggunakan button stick. Selain kepala ada juga robek dibagian siku sebelah kiri akibat dipukul dengan button stick itu. Sehingga melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati bahwa kejadian tersebut terekam CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat jelas saat pelaku menghentikan mobil korban. Akhirnya salah satu pelaku yaitu AF berhasil diamankan.
Kepada polisi, AF mengakui bahwa aksinya itu ia lakukan lantaran tidak terima teman wanitanya dibawa pulang oleh korban. Saat berada di THM, teman wanita korban sempat menemani pelaku minum. Polisi juga menerbitkan satu daftar pencarian orang (DPO) pria berinisial BL yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 1 Kesatu KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)