Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Tidak Terima Teman Wanita dari THM Dibawa Pulang, Pria Ini Ngamuk dan Keroyok Korban

Radar Tarakan • 2024-05-20 13:30:00
DIAMANKAN: Barang bukti berupa button stick bersama pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN: Barang bukti berupa button stick bersama pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di Bundaran Gita Jalatama pada 30 April lalu, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tarakan. Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial AF (20).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian pengeroyokan itu terjadi berawal saat pelaku dan korban sama-sama pulang dari tempat hiburan malam (THM) sekitar pukul 04.00 Wita. "Saat itu korban pulang bersama teman wanitanya menggunakan mobil," katanya.

Ditambahkan Kasat, saat mobil korban melaju ke arah Gita Jalatama dan mobil korban langsung dihentikan para pelaku. Saat itu pelaku kemudian berteriak meminta korban untuk keluar dari mobil sambil memukul kaca mobil korban menggunakan helm.

Lantaran sudah merasa terancam, korban kemudian keluar dari mobil dan mengambil satu buah button stick. Namun saat akan melindungi dirinya dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, button stick milik korban kemudian diambil oleh pelaku dan digunakan untuk memukul korban di bagian kepala korban. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat dipukul dengan menggunakan button stick. Selain kepala ada juga robek dibagian siku sebelah kiri akibat dipukul dengan button stick itu. Sehingga melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati bahwa kejadian tersebut terekam CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat jelas saat pelaku menghentikan mobil korban. Akhirnya salah satu pelaku yaitu AF berhasil diamankan.

Kepada polisi, AF mengakui bahwa aksinya itu ia lakukan lantaran tidak terima teman wanitanya dibawa pulang oleh korban. Saat berada di THM, teman wanita korban sempat menemani pelaku minum. Polisi juga menerbitkan satu daftar pencarian orang (DPO) pria berinisial BL yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

 

"Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 1 Kesatu KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)

 

Editor : Indra Zakaria