Seolah tak ada matinya. Jaringannya tumbuh subur. Pelakunya silih berganti. Bahkan ada yang sudah merasakan derita jeruji besi, namun tak berhenti dan mengulangi.
Prokal.co - KALTIM bak jadi pasarnya. Jalurnya yang begitu terbuka, narkoba seolah selalu menemukan jalannya. Terlebih di ibu kota, Samarinda, beberapa titiknya bahkan sempat tersemat dengan istilah “kampung narkoba”.
Meski jadi pasar, Kota Tepian juga terkadang sebagai tempat persinggahan sabu-sabu asal negeri jiran. Jika dulu mengenal istilah jalur utara, beberapa kali pengungkapan justru akses masuknya berubah. Bisa lewat Kalsel untuk sampai Samarinda, masuk lewat sisi Samarinda Utara, atau jalur laut dengan Sulawesi.
Namun, banyaknya “kristal mematikan” yang masuk ke ibu kota Kaltim, tak membuat petugas tutup mata. Barang bukti sabu-sabu yang diungkap polisi beberapa bulan lalu akhirnya dimusnahkan. Lebih 1,7 kilogram sabu-sabu yang disita dari tangan tiga pelaku sebagai pemilik barang, dimusnahkan. Pemusnahan dilarutkan ke air menggunakan blender.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, barang bukti tersebut telah mendapat penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sehingga wajib dimusnahkan dengan jumlah barang milik tersangka MR sebanyak 1.464 gram.
MR ditangkap pada 24 April, beserta 15 bungkus sabu-sabu. "Lalu barang bukti milik SO dan SI sebanyak 313,52 gram. Sehingga total dimusnahkan yakni 1.777,52 gram," bebernya.
Alumnus Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian kecil untuk proses pembuktian di persidangan.
"Diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta memberikan rasa aman untuk masyarakat Samarinda dari narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat terus bekerja sama dan berupaya pencegahan serta pemberantasan narkoba,” imbaunya.
Ary membeber, kebanyakan dari mereka yang masuk dalam lingkaran bisnis terselubung itu karena tergiur dengan keuntungan.
“Mereka (para pelaku) tidak sadar bahwa lebih besar bahayanya ketimbang keuntungannya. Segala pengungkapan jelas jadi tanda bahwa pernah terhadap narkoba akan terus digaungkan,” tegasnya.
Menelusuri segala informasi yang diperoleh, barang haram dalam jumlah banyak itu bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Per gram bisa dijual Rp 1 juta. Nah, untuk diketahui, MR diringkus polisi di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali. Sementara SO dan SI merupakan karyawan dan bos laundry yang "nyambi" jual sabu-sabu dan diamankan polisi pada 4 Mei lalu. (dra2/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : Indra Zakaria